Operasi Yustisi, Polres Natuna Temukan 48 Pelanggar Protokol Kesehatan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

NATUNA · 17 Sep 2020 09:49 WIB ·

Operasi Yustisi, Polres Natuna Temukan 48 Pelanggar Protokol Kesehatan


 Operasi Yustisi, Polres Natuna Temukan 48 Pelanggar Protokol Kesehatan Perbesar

Natuna, metro12news.id – Meskipun di Kabupaten Natuna tidak ditemukan seseorang terkonfirmasi virus Covid-19, tapi Pemerintah Daerah tetap memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020, di mana diaturan tersebut mengatur bahwasanya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari denda dan juga penutupan sementara tempat usaha yang melakukan pelanggaran.

Dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan pada hari ini, tepatnya pada hari Kamis (17/9/2020) ada sebanyak 48 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Waka Polres Natuna, Kompol Wisnu Edhi Sadono menyebutkan bahwa pelanggaran protokol yang sering ditemui adalah orang yang tidak menggunakan masker dan orang yang membawa masker tetapi tidak digunakan.

“Untuk pertama kita berikan peringatan dan didata, jika mengulangi lagi maka akan diberikan denda, yang nantinya masuk ke kas daerah,” kata Edhi.

Edhi menyebutkan bahwa apabila selama waktu diberikan pelanggar tidak mengindahkan teguran maka akan ditindak dan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan merupakan aksi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Walaupun di Natuna kasus masih nihil, tapi setidaknya kita telah melakukan pencehanan diawal,” ungkapnya.

Dengan begitu Edhi berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga Virus Covid-19 yang sudah merebak dari beberapa bulan terakhir segera berakhir.

 

Penulis: TR

Editor: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iming-iming Rp30 Juta Berujung Laporan Polisi, Ratusan Warga Desa Sugi Diduga Jadi Korban Penipuan Lahan

4 Mei 2026 - 15:35 WIB

Iming-iming Rp30 Juta Berujung Laporan Polisi, Ratusan Warga Desa Sugi Diduga Jadi Korban Penipuan Lahan

Dugaan Penyelundupan di Karimun Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Tegas

30 April 2026 - 18:51 WIB

Dugaan Penyelundupan di Karimun Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Tegas

PT TIMAH Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Ringankan Aktivitas Sehari-hari

27 April 2026 - 17:54 WIB

Perjudian Nomor, Tokenya Hotel Satria Berjalan Lancar, diminta Kepada Kapolri Copot Kapolres Karimun

27 April 2026 - 16:31 WIB

Perjudian Nomor, Tokenya Hotel Satria Berjalan Lancar, diminta Kepada Kapolri Copot Kapolres Karimun

Bakau Karimun Dihabisi! Kepri Hijau Cemerlang Desak APH Jangan Tutup Mata

27 April 2026 - 14:18 WIB

Bakau Karimun Dihabisi! Kepri Hijau Cemerlang Desak APH Jangan Tutup Mata

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun

25 April 2026 - 12:54 WIB

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun
Trending di KARIMUN