Karimun, metro12news.id– Harapan ratusan warga Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar, Kabupaten Karimun untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah justru berujung kekecewaan. Dugaan penipuan berkedok pengurusan lahan kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pada Senin (4/5/2026), laporan pengaduan terkait kasus tersebut diajukan ke Polres Karimun oleh seorang pelapor yang meminta identitasnya tidak disebutkan. Dalam proses pelaporan, ia didampingi kuasa hukum, advokat Ronald Reagan Barimbing. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372), pemerasan (Pasal 368) apabila terdapat unsur paksaan, serta penyertaan (Pasal 55).
Kasus ini menyeret empat terlapor yang masih berstatus inisial, yakni Y, S, R, dan S.
Informasi mengenai kejadian ini turut disampaikan oleh Rosyah, seorang warga Desa Sugi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar Juli 2025, ketika para terlapor mendatangi warga dan menawarkan jasa pengurusan surat lahan.
“Warga diminta mengumpulkan uang Rp100 ribu per Kartu Keluarga. Mereka menjanjikan, jika lahan berhasil dijual ke perusahaan, setiap KK akan menerima Rp30 juta,” ungkap Rosyah.
Iming-iming tersebut membuat warga tergiur. Dari enam RT, yakni RT 01 hingga RT 06, terkumpul dana sekitar Rp17 juta dari kurang lebih 170 KK.
Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dikumpulkan pun tidak diketahui ke mana peruntukannya.
Kuasa hukum pelapor, Ronald Reagan Barimbing, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait pengurusan lahan maupun realisasi pembayaran kepada warga.
“Hal ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Terlebih, lahan yang dimaksud diketahui telah memiliki pemilik sah dengan dokumen yang lengkap,” ujarnya.
Selain itu, pengumpulan dana tersebut juga diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak RT, RW, serta pemerintah desa setempat, sehingga mengarah pada indikasi pungutan liar.
Rosyah juga menyampaikan bahwa dugaan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena lahan yang dijanjikan untuk diurus sebenarnya sudah memiliki dasar hukum kepemilikan.
Akibat kejadian ini, ratusan warga dari enam RT diduga menjadi korban.
Melalui laporan ini, pelapor berharap Polres Karimun segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
“Atas nama masyarakat yang dirugikan, kami berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (red)








