Karimun, metro12news.id— Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal kembali mencuat di wilayah Karimun, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut diduga berlangsung melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus di kawasan Pantai Pak Imam, Atak Baran, Meral.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kapal yang diduga telah dimodifikasi menyerupai kapal nelayan digunakan untuk mengangkut barang dari luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Dikutip dari Japos.co, dalam temuan di lapangan terlihat dua unit kapal melakukan aktivitas bongkar muat barang tanpa pengawasan resmi dari instansi terkait, termasuk pihak Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan.
Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya bertugas sebagai buruh angkut. Ia menyebut barang yang dibongkar diduga milik seorang pengusaha berinisial “A”.
“Kami hanya pekerja. Untuk soal perizinan silakan ditanyakan langsung ke pemilik,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan serta pasal-pasal terkait dalam KUHP, khususnya yang berkaitan dengan penyelundupan dan penghindaran kewajiban pajak.
Selain itu, sejumlah informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa sosok pengusaha tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas impor ilegal. Namun, hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap pengawasan di wilayah yang rawan praktik penyelundupan. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)








