Karimun, metro12news.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Karimun kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu diduga berjalan secara terbuka melalui pihak yang dikenal sebagai “agen gerenti”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon pekerja yang hendak berangkat ke Malaysia menggunakan paspor pelancong diduga diminta membayar hingga Rp1.150.000. Padahal biaya resmi perjalanan menuju Malaysia diperkirakan hanya berkisar Rp450.000.
Selisih biaya tersebut dikenal dengan istilah “uang gerenti”, yang diduga tidak memiliki dasar hukum maupun aturan resmi dari instansi terkait.
Jika informasi tersebut benar, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penggunaan paspor pelancong untuk tujuan bekerja juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait persoalan tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Imigrasi sejak Kamis siang (12/3/2026) guna meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun hingga Jumat (13/3/2026) berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi yang dihubungi belum memberikan tanggapan resmi.
Minimnya respons terhadap upaya konfirmasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat isu yang disorot berkaitan langsung dengan pelayanan publik di pintu keluar masuk negara.
Sebagai salah satu pintu keluar masuk orang dan barang, pelabuhan seharusnya menjadi kawasan yang tertib, transparan, serta berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Karimun, dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di kawasan Pelabuhan Karimun. Keterlibatan aparat dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, serta mampu mengungkap apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam praktik yang merugikan masyarakat tersebut. (Jaya)







