Karimun, metro12news.id- Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Karimun kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut berjalan secara sistematis dan terbuka, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap praktik yang dinilai merugikan publik.
Pungutan liar sendiri merupakan tindakan meminta atau menerima uang di luar ketentuan resmi tanpa dasar hukum yang sah. Dalam pelayanan publik, praktik semacam ini jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Namun, di Pelabuhan Karimun, dugaan praktik tersebut disebut terjadi secara terang-terangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pihak yang dikenal sebagai “agen gerenti” diduga meminta uang sebesar Rp1.150.000 kepada calon pekerja yang akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan paspor pelancong.
Padahal, biaya resmi perjalanan menuju Malaysia disebut hanya berkisar Rp450.000. Selisih biaya yang cukup besar tersebut dikenal dengan istilah “uang gerenti”, yang diduga tidak memiliki dasar hukum ataupun aturan resmi dari pihak berwenang.
Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan. Warga pun mempertanyakan mengapa praktik yang diduga melanggar hukum itu belum pernah berujung pada penyelidikan atau tindakan hukum yang tegas.
Secara hukum, tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam aturan tersebut, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara independen dan adil.
Dalam konteks dugaan pungli ini, koordinasi antar lembaga penegak hukum dinilai sangat diperlukan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Seorang warga Karimun yang ditemui di area pelabuhan pada Kamis (12/3/2026) mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, jika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak seharusnya ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Dalam perspektif hukum pidana, pungutan liar tidak hanya dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif. Dalam kondisi tertentu, praktik tersebut juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terutama apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau memanfaatkan jabatan tertentu.
Selain menimbulkan kerugian secara materiil, praktik pungli juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sebagai salah satu pintu keluar masuk orang dan barang, pelabuhan seharusnya menjadi area yang tertib, transparan, dan diawasi secara ketat. Apabila praktik pungutan tanpa dasar hukum terjadi secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian masyarakat, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang berlangsung secara terstruktur. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka langkah penindakan tegas menjadi hal yang tidak dapat ditunda. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. (red)







