Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 20 Nov 2020 12:44 WIB ·

Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia


 Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia Perbesar

Karimun, metro12news.id – Bea cukai dan kepolisian mengamankan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram lebih.

Hal ini diketahui dalam ekspos yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jumat (20/11/2020).

Dua tersangka berinisial Mk (40) dan Ah (40) turut dihadirkan saat ekpos. Pengungkapan ini dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Polres Karimun dan DJBC Khusus Kepri pada tanggal 10 November 2020.

Bermula dari adanya informasi terkait penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Karimun.

“Dengan modus serah terima di tengah laut,” kata Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra.

Selanjutnya petugas melakukan penelusuran di darat dan laut.

“Tim laut sempat kita tarik karena diduga pelacak penyelundup mengetahuinya,” ujar Agung.

Sekira pukul 00.00 WIB petugas mendengar ada bunyi kapal dari arah Pantai Pamak. Di jalan yang tak jauh dari pantai, petugas menemukan Mk. Namun darinya petugas tidak mendapatkan barang bukti.

Setelah melakukan penelusuran lanjutan, petugas menemukan Ah. Ah sempat berusaha kabur, tapi dapat dibekuk.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan kantong plastik berisi 4 kantong serbuk putih narkoba jenis sabu.

“Dari kedua pelaku kita menemukan barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku sebanyak 4.242 gram,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang ikut dalam ekspos.

Kedua pelaku dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Lalu Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Ayf

Editor: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iming-iming Rp30 Juta Berujung Laporan Polisi, Ratusan Warga Desa Sugi Diduga Jadi Korban Penipuan Lahan

4 Mei 2026 - 15:35 WIB

Iming-iming Rp30 Juta Berujung Laporan Polisi, Ratusan Warga Desa Sugi Diduga Jadi Korban Penipuan Lahan

Dugaan Penyelundupan di Karimun Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Tegas

30 April 2026 - 18:51 WIB

Dugaan Penyelundupan di Karimun Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Tegas

PT TIMAH Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Ringankan Aktivitas Sehari-hari

27 April 2026 - 17:54 WIB

Perjudian Nomor, Tokenya Hotel Satria Berjalan Lancar, diminta Kepada Kapolri Copot Kapolres Karimun

27 April 2026 - 16:31 WIB

Perjudian Nomor, Tokenya Hotel Satria Berjalan Lancar, diminta Kepada Kapolri Copot Kapolres Karimun

Bakau Karimun Dihabisi! Kepri Hijau Cemerlang Desak APH Jangan Tutup Mata

27 April 2026 - 14:18 WIB

Bakau Karimun Dihabisi! Kepri Hijau Cemerlang Desak APH Jangan Tutup Mata

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun

25 April 2026 - 12:54 WIB

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun
Trending di KARIMUN