Metro12news.id-Lipus: Pandemi Covid-19 sejak tahun 2019 dan terburuk pada tahun 2020 yang menghantam seluruh sendi kehidupan menjadi prioritas utama Presiden Joko Widodo. Berbagai langkah telah diambil untuk penanganan dan pengendalian kesehatan serta pemulihan ekonomi imbas dari serangan virus mematikan tersebut. Tak tanggung-tanggung, pemerintah pusat menggelontorkan dana hingga ribuan triliun rupiah guna percepatan pemulihan baik di sektor kesehatan dan ekonomi.
Guna menindaklanjuti Intruksi Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda. Pasal 2 ayat (2) mengatakan jika “Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penulularan Covid-19”.
Serta pada Pasal 3 ayat (3) dikatakan jika “Pendanaan yang dibutuhkan untuk keperluan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Daerah yang dibebabnkan pada APBD”. Sementara untuk pertanggung jawaban pengguna anggaran dijelaskan pada pasal 5 dan Pasal 6. Untuk sumber dana penanganan dampak pandemi C0vid-19, Mendagri menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.
pada Poit ke Satu, dikatakan agar kepala daerah Bupati/Walikota ” Melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocussing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas; a. Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. b.Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerahmasing-masing tetap hidup, dan c.penyediaan jaring pengaman sosial sebagaimana tercantum pada pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari intruksi menteri ini”.
Intruksi mendagri ini juga didukung dengan Intruksi Menteri Keuangan soal Refocussing anggran minimal 50% dari pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum serta dana bagi hasi dari kekayaan alam.
Sebanyak tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri yang relevan terhadap pencegahan covid-19. Landasan ini mengkonfirmasi pemahaman yang sangat tepat dan produktif dari Mendagri selaku pembantu presiden di dalam pengembangan hubungan pusat-daerah sesuai konstitusi.
Mirisnya, Program precepatan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak seiring dengan kebijakan yang dimabil oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq beserta Tim Anggaran Daerah bersama DPRD setempat. Alhasil, kebijakan Presiden RI, Ir.Joko Widodo dan Jajaran menterinya tidak sejalan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tanggal 21 Desember 2020, tentang Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19, didapati sejumlah temuan yang sangat mengecewakan.
Pada BAB III Hasil pemeriksaan, Halaman 16 dikatakan jika;
a).Rasionalisasi Pendapatan Daerah Belum Sesuai Dengan Ketentuan dan Kondisi Real Pemerintah Daerah.
b).Pendapatan dana perimbangan
Dari hasil perbandingan antara penetapan alokasi pendapatan dna perimbangan berdasarkan PMK Nmor 20/PMK.07/2020, SK Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020, SK Gubernur nomor 324 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 menunjukkan bahwa Kabupaten Karimun BELUM menetapkan peyesuaian target pendapatan sesuai dengan dokumen penetapannya.
Pemerintah Kabupaten Karimun juga menetapkan target pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau LEBIH BESAR daripada penetapannya sebesar Rp.3.287.261.930,00-
Selain itu, Pendapatan dari dana perimbangan, yaitu Pendapatan Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Pendapatan DBH Sumber Daya Alam yang ditetapkan LEBIH RENDAH pada peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dibandingkan dengan PMK Nomor 20/PMK.07/2020, masing-masinhg sebesar Rp.6.534.166.784,00- dan sebesar Rp.89.225.103.537,00-.
c).Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Pemerintah Kabupaten Karimun belum melakukan penyesuaian atas terget lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan lainnya, yaitu TETAP sebesar Rp.74.447.868.000,00- yang terdiri dari Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.
Bedasarkan hasil konfirmasi Tim Auditur BPK RI kepada TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun MENETAPKAN anggaran YANG TIDAK SESUAI dengan potensi yang ada untuk untuk dapat menganggarkan kegiatan belanja. Alhasil, target Refucussing minimal 50% anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pemulihan kesehatan dan Ekonomi tidak dapat dilaksanakan pada APBD TA 2020.
Anehnya lagi, Pemda Karimun mengaku tidak memiliki Program Pemulihan Ekonomi imnas dari Pandemi Covid-19 ditahun 2020. Pemda mengatakan jika pihaknya lebih condong ke pembagian sembako pada masyarakat terimbas. Disaat pandemi, Pemda Karimun masih melaksanakan sejumlah kegiatan yang bersifat “pemborosan” seperti belanja langsung dan tidak langsung seperti Perjalanan Dinas yang nilainya mencapai Rp.85.550.432.634.00- dimana saat itu Perjalanan Dinas luar dan dalam kota dilarang sementara guna pencegahan peyebaran Covid-19.
Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan serta Intruksi Presiden inilah yang menjadi pokok pelaporan salah satu penggiat anti korupsi di Kepri. M Hafidz (39), mengatakan jika pihaknya telah melaporkan Bupati Karimun, Ketua DPRD Karimun Serta Ketua TAPD ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
” Kita sudah laporkan pihak-pihak terkait kepada Bapak Tito Karnavian selaku Mendagri, serta Kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap perundang-undangan dalam penanganan pandemi Covid-19 di tahun 2020. Bekalnya ya LHP BPK RI. Disana jelas ditemukan sejumlah pelanggaran admnistrasi serta keuangan penyaluran bantuan sosial di Dinsos dan Dinas Kesehatan,” ucapnya saat dihubungi via sambungan seluler, Minggu sore (10/04/2021).
M Hafidz mengatakan jika temuan BPK RI Perwakilan Kepri tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata oleh pihak penegak hukum. Pasalnya, sejumlah peraturan yang diterbitkan disaat Pandemi Covid-19 bersifat PENTING dan harus segera dilaksanakan guna kepentingan hajat hidup orang banyak.
” Temuan BPK RI ini jangan dipandang sebelah mata, karna ada pengakuan TAPD jika anggaran tahun 2020 dilaokasikan sebahagian untuk kurang bayar di APBD 2019. Tahun 2019 adalah tahun pilkada, ini penting ditindak lanjuti, mengapa APBD 2020 masih menanggung bebang dhutang tahun 2019?, lantas kemana APBD 2019?, jangan-jangan, ini jangan-jangan lho, ada kepentingan “biaya” pilkada.
sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Berdasarkan instruksi pada diktum keempat itu, kepala daerah yang melanggar atau tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian sesuai bunyi Pasal 67 huruf b UU Pemda.(red)







