Polres Karimun Rendam Barang Bukti Sabu 4.110 Gram Asal Malaysia Dengan Air Panas - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

HUKUM & KRIMINAL · 4 Des 2020 13:35 WIB ·

Polres Karimun Rendam Barang Bukti Sabu 4.110 Gram Asal Malaysia Dengan Air Panas


 Polres Karimun Rendam Barang Bukti Sabu 4.110 Gram Asal Malaysia Dengan Air Panas Perbesar

Karimun, metro12news.id – Sebanyak 4.110 gram sabu asal Malaysia dimusnahkan Polres Karimun, Jumat (4/12/2020) sore.

Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dan KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, pada tanggal 10 November 2020.

Pemusnahan dilakukan dengan merendam sabu ke dalam air panas. Setelah direndam, barang haram tersebut dibuang ke dalam parit.

Sebelum dimusnahkan, keasilan sabu diperiksa menggunakan narko test.

“Kita tes dulu keasliannya,” kata Kapolred Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin kegiatan.

Adenan menyebutkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.242 gram. Sementara yang dimusnahkan seberat 4.110 gram.

“Sisanya disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan,” ujar Adenan.

Barang bukti narkotika jenis sabu ini diamankan dari dua tersangka, Mk (40) dan Ah (40).

Keduanya ditangkap pada bulan November lalu di Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada tanggal 10 November 2020.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Karimun.

Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Karimun.

Atas tindakannya, kedua pelaku diaangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Penulis: Ayf

Editor: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iming-iming Rp30 Juta Berujung Laporan Polisi, Ratusan Warga Desa Sugi Diduga Jadi Korban Penipuan Lahan

4 Mei 2026 - 15:35 WIB

Iming-iming Rp30 Juta Berujung Laporan Polisi, Ratusan Warga Desa Sugi Diduga Jadi Korban Penipuan Lahan

Dugaan Penyelundupan di Karimun Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Tegas

30 April 2026 - 18:51 WIB

Dugaan Penyelundupan di Karimun Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Tegas

PT TIMAH Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Ringankan Aktivitas Sehari-hari

27 April 2026 - 17:54 WIB

Perjudian Nomor, Tokenya Hotel Satria Berjalan Lancar, diminta Kepada Kapolri Copot Kapolres Karimun

27 April 2026 - 16:31 WIB

Perjudian Nomor, Tokenya Hotel Satria Berjalan Lancar, diminta Kepada Kapolri Copot Kapolres Karimun

Bakau Karimun Dihabisi! Kepri Hijau Cemerlang Desak APH Jangan Tutup Mata

27 April 2026 - 14:18 WIB

Bakau Karimun Dihabisi! Kepri Hijau Cemerlang Desak APH Jangan Tutup Mata

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun

25 April 2026 - 12:54 WIB

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun
Trending di KARIMUN