Karimun, metro12news.id – Aktivis yang dikenal vokal, Ahmad Iskandar Tanjung atau yang akrab disapa Tanjung Buser, menyampaikan pernyataan terkait perkembangan status hukumnya usai menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dari pihak kepolisian, Jumat malam (17/4/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media di kediamannya, Tanjung menyebut bahwa penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu tidak terbukti secara hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, ia mengungkapkan kekecewaan terhadap proses yang telah dilalui, serta menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pelaporan tersebut.
“Sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum. Namun, kami juga melihat adanya hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Tanjung juga menilai pentingnya pejabat publik memahami batas kewenangan dalam menyampaikan laporan hukum, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung adanya informasi dari salah satu pihak yang mengaku menerima imbalan untuk memberikan keterangan tertentu. Meski demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari klaim yang perlu dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi penghentian penyelidikan, kuasa hukum Tanjung, Ilfan Rambe, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa laporan balik ke Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri.
Laporan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang dinilai dapat menimbulkan kebencian.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami, sekaligus memulihkan nama baik yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip persatuan dan menghindari narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut.








