Karimun, metro12news.id- Secara umum, perusahaan (PT ) dilarang menggaji karyawan di bawah UMR/UMP/UMK, karena melanggar Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara (1-4 tahun) serta denda Rp100-400 juta.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan gaji di bawah UMR:
Perusahaan skala menengah dan besar wajib membayar gaji minimal setara UMR, UMP, atau UMK yang berlaku di wilayah tersebut.
Pengecualian (UMKM): Berdasarkan PP 36/2021, usaha mikro dan kecil dikecualikan, namun upah tetap harus berdasar kesepakatan (biasanya di atas 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat setempat).
Alasan Keuangan Tidak Diterima: Kesulitan keuangan tidak bisa dijadikan alasan untuk membayar di bawah UMR.
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap aturan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Jika Anda menerima gaji di bawah UMR padahal perusahaan tidak termasuk usaha mikro/kecil, disarankan untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau pengawas ketenagakerjaan.
Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah (PP) dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU berfungsi sebagai kerangka dasar, sedangkan PP adalah peraturan pelaksana yang dibuat untuk menjalankan UU agar dapat diimplementasikan, sehingga PP tidak boleh bertentangan dengan UU.
Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebagai kesimpulan: UU kedudukannya lebih tinggi dan menjadi dasar hukum bagi PP.
Seperti di kabupaten karimun, banyak restoran dan cafe memberikan gaji kepada karyawanya berkisar 1,2 – 2 juta rupiah, sedangkan upah minimun kabupaten karimun tahun 2026 sebesar 4.241.935 rupiah, yang di tetapkan dan berlaku 1 januari 2026.
Saat kita konfirmasi Desi kabid hubungan industrial, beberapa waktu yang lalu di kantornya, menyampaikan upah para pekerja di karimun , memang di bawah UMK sesuai dengan kesepakatan antara pemilik usaha dengan karyawannya, seperti yang diatur dalam Peraturan pemerintah ( PP ) no 36 tahun 2021 tegas Desi.
Saat kita berhasil mengkonfirmasi salah seorang masyarakat karimun, yang merupakan seorang pegiat sosial , Jonri VH, yang kita jumpai di newton cafe, sabtu, 25/04/ 26, sangat mengharapkan pemerintah kabupaten karimun dalam hal ini bupati dan disnaker karimun, memberikan atensi terhadap gaji para pekerja di mana bekerja jauh di bawah UMK, apakah saat ini seorang pekerja dapat memenuhi kebutuhannya ataupun keluarganya dengan gaji 1.500.000 ?
Sudah seharusnya pemerintah kabupaten karimun menggunakan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, serta apakah usaha tersebut termasuk UMKM ini harus jelas, kriteria usaha yang termasuk UMKM harus di jelaskan juga.
Terobosan yang di berikan bupati dan wakil bupati, 1 tahun kepemimpinan ing iskandar / rocky marciano bawole, kita berikan apresiasi , terkait lowongan kerja yang di buka di karimun, namun Demikan , upah dan gaji karyawan menjadi perhatian, karena temuan kita di lapangan , banyak pada pekerja, menerima upah tidak sesuai dengan UMK, dan jauh dari standar tegas jonri. (Jaya)








