Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 25 Apr 2026 12:54 WIB ·

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun


 Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun Perbesar

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun

Karimun, metro12news.id-  Secara umum, perusahaan (PT ) dilarang menggaji karyawan di bawah UMR/UMP/UMK, karena melanggar Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara (1-4 tahun) serta denda Rp100-400 juta.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan gaji di bawah UMR:

Perusahaan skala menengah dan besar wajib membayar gaji minimal setara UMR, UMP, atau UMK yang berlaku di wilayah tersebut.

Pengecualian (UMKM): Berdasarkan PP 36/2021, usaha mikro dan kecil dikecualikan, namun upah tetap harus berdasar kesepakatan (biasanya di atas 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat setempat).

Alasan Keuangan Tidak Diterima: Kesulitan keuangan tidak bisa dijadikan alasan untuk membayar di bawah UMR.

Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap aturan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Jika Anda menerima gaji di bawah UMR padahal perusahaan tidak termasuk usaha mikro/kecil, disarankan untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau pengawas ketenagakerjaan.

Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah (PP) dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU berfungsi sebagai kerangka dasar, sedangkan PP adalah peraturan pelaksana yang dibuat untuk menjalankan UU agar dapat diimplementasikan, sehingga PP tidak boleh bertentangan dengan UU.

Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sebagai kesimpulan: UU kedudukannya lebih tinggi dan menjadi dasar hukum bagi PP.

Seperti di kabupaten karimun, banyak restoran dan cafe memberikan  gaji kepada karyawanya berkisar 1,2 –  2 juta rupiah, sedangkan upah minimun kabupaten karimun tahun 2026 sebesar  4.241.935  rupiah, yang di tetapkan dan berlaku 1 januari 2026.

Saat kita konfirmasi  Desi kabid hubungan industrial, beberapa waktu yang lalu di kantornya,  menyampaikan  upah para pekerja di karimun , memang di bawah UMK sesuai dengan kesepakatan antara pemilik usaha dengan karyawannya, seperti yang diatur  dalam  Peraturan pemerintah ( PP )  no 36 tahun 2021 tegas Desi.

Saat kita berhasil  mengkonfirmasi salah seorang masyarakat karimun, yang merupakan  seorang pegiat  sosial ,  Jonri VH, yang kita jumpai di newton cafe, sabtu, 25/04/ 26, sangat mengharapkan pemerintah kabupaten karimun dalam hal ini bupati dan disnaker karimun, memberikan atensi terhadap gaji  para pekerja di mana bekerja jauh di bawah UMK, apakah saat ini seorang pekerja dapat memenuhi kebutuhannya ataupun keluarganya dengan gaji 1.500.000 ?

Sudah seharusnya pemerintah kabupaten karimun menggunakan  peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, serta apakah usaha tersebut termasuk UMKM ini harus jelas, kriteria usaha yang termasuk UMKM harus di jelaskan juga.

Terobosan yang di berikan bupati dan wakil bupati,  1 tahun kepemimpinan ing iskandar / rocky marciano bawole, kita berikan  apresiasi , terkait lowongan kerja yang di  buka di karimun, namun  Demikan , upah dan gaji karyawan menjadi perhatian, karena temuan kita di lapangan , banyak pada pekerja, menerima upah tidak sesuai dengan UMK, dan jauh dari standar tegas jonri. (Jaya)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Karimun Sambangi Keluarga Korban Kecelakaan di Tugu MTQ Coastal Area

22 April 2026 - 11:14 WIB

Kapolres Karimun Sambangi Keluarga Korban Kecelakaan di Tugu MTQ Coastal Area

Penyelidikan Dihentikan, Tanjung Buser Siapkan Laporan Balik ke Polda Kepri dan Bareskrim

17 April 2026 - 22:12 WIB

Intansi Terkait Diminta Ambil Tindakan untuk Toko maupun Dealer Motor dan Mobil yang Menggunakan Fasum

16 April 2026 - 09:55 WIB

Intansi Terkait Diminta Ambil Tindakan untuk Toko maupun Dealer Motor dan Mobil yang Menggunakan Fasum

Oknum Pegawai BPR di Karimun Tantang Wartawan Baku Hantam Saat Dikonfirmasi Kasus Penganiayaa

12 April 2026 - 19:31 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

6 April 2026 - 11:21 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

PT TIMAH Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Perkuat Identitas Lokal Masyarakat

27 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Daerah