Karimun, metro12news.id- Pemakaian fasilitas umum (fasum) seperti jalan, bahu jalan, atau trotoar untuk kepentingan pribadi—termasuk parkir liar atau penempatan objek yang menghalangi jalan—diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Secara garis besar, tindakan tersebut dilarang karena merampas hak publik dan mengganggu fungsi jalan.
Berikut adalah peraturan-peraturan yang mengatur larangan tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan.
Pasal 287 ayat (1): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan (termasuk parkir liar/sembarangan).
Pasal 275 ayat (1): Mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (trotoar, rambu, dll).
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (tentang Jalan)
UU ini menekankan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi.
Pasal 38: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi, trotoar) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 (tentang Jalan)
PP ini merupakan turunan dari UU Jalan yang lebih spesifik mengatur mengenai pemanfaatan jalan.
Pasal 38: Menegaskan larangan penggunaan jalan untuk hal-hal di luar fungsi utamanya, seperti berjualan atau parkir liar.
Pasal 134: Mengatur tentang tata cara parkir di bahu jalan yang harus mematuhi marka dan aturan lalu lintas.
4. Peraturan Daerah (Perda) Setempat
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang spesifik melalui Perda untuk mengatur ketertiban umum. Biasanya, Perda mengenai Ketertiban Umum melarang:
Mendirikan bangunan atau menempatkan benda (yoko) di atas trotoar/jalan.
Penggunaan badan jalan sebagai garasi pribadi.
Pemungutan parkir liar oleh perorangan.
Dalam konteks perumahan, jalan perumahan adalah jalan bersama. Pasal 671 KUHPerdata menegaskan bahwa jalan lingkungan/gang tidak boleh ditutup atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin warga lain.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:
Pidana: Penjara hingga 1-3 tahun (tergantung tingkat kerusakan/kerugian).
Denda: Mulai dari Rp250.000 hingga ratusan juta rupiah (tergantung pasal yang dilanggar).
Tindakan Administratif: Pengangkutan/penyitaan objek atau penggembokan kendaraan oleh Dishub/Satpol PP.
Demikian halnya beberapa ruko yang di gunakan untuk berusaha di sepanjang jalan di karimun yang memakai fasum untuk berusaha seperti dealer motor ingat di sungai raya, toko istana di balai, toko raya elektronik dan furniture di sungai raya, M2 mobilindo di kolong, asli motor di sungai lakam, mega motor di sungai lakam serta yang lainya.
Saat kita meminta tanggapan salah seorang masyarakat karimum, sebut saja jhon , kamis, 16/04/26 di newton poros, yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, di minta intansi terkait segera melakukan tindakan peringatan dan pembongkaran, Kepada toko maupun dealer motor dan mobil, yang telah memakai fasum untuk kepentingan sendiri, di mana jelas merugikan kepentingan orang banyak seperti pejalan kaki dan tempat parkir untuk kenderaan. (Redaksi)








