Intansi Terkait Diminta Ambil Tindakan untuk Toko maupun Dealer Motor dan Mobil yang Menggunakan Fasum - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 16 Apr 2026 09:55 WIB ·

Intansi Terkait Diminta Ambil Tindakan untuk Toko maupun Dealer Motor dan Mobil yang Menggunakan Fasum


 Intansi Terkait Diminta Ambil Tindakan untuk Toko maupun Dealer Motor dan Mobil yang Menggunakan Fasum Perbesar

Intansi Terkait Diminta Ambil Tindakan untuk Toko maupun Dealer Motor dan Mobil yang Menggunakan Fasum

Karimun, metro12news.id- Pemakaian fasilitas umum (fasum) seperti jalan, bahu jalan, atau trotoar untuk kepentingan pribadi—termasuk parkir liar atau penempatan objek yang menghalangi jalan—diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara garis besar, tindakan tersebut dilarang karena merampas hak publik dan mengganggu fungsi jalan.

Berikut adalah peraturan-peraturan yang mengatur larangan tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Pasal 287 ayat (1): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan (termasuk parkir liar/sembarangan).

Pasal 275 ayat (1): Mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (trotoar, rambu, dll).

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (tentang Jalan)

UU ini menekankan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi.

Pasal 38: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi, trotoar) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 (tentang Jalan)

PP ini merupakan turunan dari UU Jalan yang lebih spesifik mengatur mengenai pemanfaatan jalan.

Pasal 38: Menegaskan larangan penggunaan jalan untuk hal-hal di luar fungsi utamanya, seperti berjualan atau parkir liar.

Pasal 134: Mengatur tentang tata cara parkir di bahu jalan yang harus mematuhi marka dan aturan lalu lintas.

4. Peraturan Daerah (Perda) Setempat

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang spesifik melalui Perda untuk mengatur ketertiban umum. Biasanya, Perda mengenai Ketertiban Umum melarang:

Mendirikan bangunan atau menempatkan benda (yoko) di atas trotoar/jalan.

Penggunaan badan jalan sebagai garasi pribadi.

Pemungutan parkir liar oleh perorangan.
Dalam konteks perumahan, jalan perumahan adalah jalan bersama. Pasal 671 KUHPerdata menegaskan bahwa jalan lingkungan/gang tidak boleh ditutup atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin warga lain.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

Pidana: Penjara hingga 1-3 tahun (tergantung tingkat kerusakan/kerugian).

Denda: Mulai dari Rp250.000 hingga ratusan juta rupiah (tergantung pasal yang dilanggar).

Tindakan Administratif: Pengangkutan/penyitaan objek atau penggembokan kendaraan oleh Dishub/Satpol PP.

Demikian halnya  beberapa ruko yang di  gunakan untuk berusaha di sepanjang jalan di karimun yang memakai fasum untuk berusaha seperti dealer motor ingat di sungai raya, toko istana  di balai, toko  raya elektronik dan furniture di sungai raya, M2 mobilindo di kolong, asli motor di sungai lakam, mega motor di sungai lakam serta yang lainya.

Saat kita meminta  tanggapan salah seorang masyarakat karimum, sebut saja jhon , kamis, 16/04/26  di newton poros, yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, di minta intansi terkait segera melakukan tindakan peringatan dan pembongkaran, Kepada toko maupun dealer motor dan mobil,  yang  telah memakai fasum untuk kepentingan sendiri, di mana  jelas merugikan kepentingan  orang banyak seperti pejalan kaki dan tempat parkir untuk kenderaan. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penyelidikan Dihentikan, Tanjung Buser Siapkan Laporan Balik ke Polda Kepri dan Bareskrim

17 April 2026 - 22:12 WIB

Oknum Pegawai BPR di Karimun Tantang Wartawan Baku Hantam Saat Dikonfirmasi Kasus Penganiayaa

12 April 2026 - 19:31 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

6 April 2026 - 11:21 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

PT TIMAH Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Perkuat Identitas Lokal Masyarakat

27 Maret 2026 - 15:37 WIB

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

26 Maret 2026 - 20:40 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

25 Maret 2026 - 19:22 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100
Trending di KARIMUN