Metro12news.id-Karimun: Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp.17.271.827.337,00- yang dikelola oleh dinas Kesehatan tahun 2020 diduga kuat bermasalah.
Dana sebesar 17 Miliar rupiah lebih itupun dipecah menjadi beberapa kegiatan fisik dan pengadaan barang. Salah satu yang paling mengherankan adalah pengadaan Mobil Promosi kesehatan senilai Rp.597.500.000,-
Saat di cek pada buku penjabaran APBD Perubahan 2020 di OPD Dinas Kesehatan, realisasi pengadaan mobil itupun tidak ditemukan.
Narasumber media ini mengatakan jika Pengadaan mobil Promosi tersebut dianggarkan tahun 2019 dan terealisasi.
” Pengadaan mobil itu tahun 2019. Makanya di penjabaran tahun 2020 enggak ada,” ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Paling mencurigakan lagi, dalam laporan Dinkes kepada DPRD pada September lalu, pengadaan mobil promosi tersebut dinyatakan Tunda Bayar.
Hal inipun ditanggapi oleh Adi Hermawan, Ketua Komis III saat ditanyakan apakah kegiatan yang bersumber dari DAK bisa tertunda dalam pembayaran.
“Setahu saya, DAK tak ada yg tunda bayar, tapi untuk memastikan besok saya cek juga,” ujarnya, Minggu (05/12/2021).
Ketika ditelusuri ke situs LPSE Kabupaten Karimun, diketahui jika CV. Kana Surya Perkasa yang beralamat di jalan Muara Mas Raya nomor B.19 Semarang menjadi pemenang lelang sekaligus pelaksanan pengadaan Mobil tersebut.
Namun saat dikonfirmasi ke Nomor kontak perusahaan serta Direkturnya terkait mekanisme serta spesifikasi Mobil yang diadakan, pihak perusahan tidak bersedia memberikan keterangan apapun dan terkesan menghindar dari pertanyaan yang diajukan awak media ini.
Dugaan Manipulasi Pengadaan Mobil Promosi TA Dilaporkan Ke Kejaksan
Tertutupnya pihak kontraktor pelaksana pengadaan Mobil Promosi serta tunda bayarnya kegiatan tersebut memperkuat dugaan jika Kendaraan operasional ber plat merah tersebut Dimanipulasi pada tahapan pembayaran.
Seperti informasi dari narasumber media ini sebelumnya jika tahun 2019 pengadaan tersebut terlaksana, dan unitnya juga ada, serta dengan alokasi yang sama, yakni bersumber dari DAK Fisik Arimasi TA 2019. Namun, pada pada “Rekap Daftar Nama Kegiatan Fisik Pagu>200 juta Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun TA 2020″, dicatatkan status TUNDA BAYAR sebesar Rp.597.500.000,00.-
Bukti serta informasi inilah yang kemudian dilaporkan kepada pihak Kejaksaan atas dugaan Manipulasi sistem pembayaran pengadaan ranmor tersebut pada 5 Desember 2021 yang diterima oleh Kepala seksi Pidana khusus, Tiyan Adesta SH, MH.
Marjon M, Pimpinan Umum media inipun mengatakan jika inisiatif pelaporannya tersebut berdasarkan hasil penelurusan awak redaksinya, yang menemukan beberapa kejanggalan atas tunda bayarnya kegiatan yang bersumber dari Dana Lokasi Khusus (DAK).
” Itu semua hasil dari investigasi awak media kita, serta rekan-rekan wartawan. Sangat naif kita, kalau menemukaan dugaan kuat peyalahgunaan anggaran tapi kita “tutup mata”, Media berfungsu sebagai Control sosial, serta control kebijakan pemerintah sebagai perpanjangan mata, telinga dan mulut masyarakat,” ujarnya.
Selain itu juga, dirinya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda SH,MH agar melakukan porses hukum atas pelaporan pihaknya.
” Kejaksaan dengan media adalah mitra, penyambung informasi atas apa yang kami lihat dan kami dapati, dan kami sampaikan kepada mereka (Kejaksaan_red) agar ditindak lanjuti. Kami berharap, istilah “MITRA” itu tidak hanya bahasa “Qolbu”, tapi nihil pelaksanaan.Kita akan kawal sampai sejauh mana pelaporan kita ini,” pungkasnya.(Redaksi/yan)