Karimun, metro12news.id- Tim investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap adanya praktik bongkar muat ilegal yang dilakukan Speed Boat Karunia Jaya di Pelabuhan Tikus Krabi.
Dalam temuannya, kapal yang diketahui membawa barang ekspedisi dari Batam maupun Tanjungbalai Karimun ke Pekanbaru tersebut, dilaporkan beroperasi pada malam hari tanpa pengawasan pihak berwenang.
Pemilik kapal berinisial MO dan pemilik barang ekspedisi JNT diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Tim investigasi RCW Kepri melaporkan temuan ini langsung kepada Koordinator RCW, Cecep Cahyana, untuk ditindaklanjuti.
“Praktik bongkar muat ilegal di Pelabuhan Tikus adalah bentuk pelanggaran yang mencerminkan lemahnya pengawasan aparat terkait. Aktivitas ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membuka ruang bagi penyeludupan dan kejahatan lainnya. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menyelidiki keterlibatan para pihak, termasuk pemilik kapal dan barang,” tegas Cecep.

Cecep juga menyoroti potensi ancaman keamanan dan dampak negatif terhadap ekonomi daerah. “Pelabuhan Tikus kerap menjadi titik rawan kejahatan ekonomi. Jika ini terus dibiarkan, akan ada konsekuensi serius bagi stabilitas wilayah dan citra pemerintah dalam memberantas praktik ilegal,” tambahnya.
Cecep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. RCW akan terus memantau kasus tersebut serta mendukung penegakan hukum. Pun begitu, pihaknya meminta adanya transparansi dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
“Kami akan terus memantau kasus ini dan mendukung penuh penegakan hukum. Kami meminta transparansi dalam proses penyelidikan agar tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat keamanan setempat dan pemilik kapal. RCW berharap temuan ini menjadi titik awal untuk memperketat pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau, khususnya terhadap aktivitas mencurigakan di pelabuhan-pelabuhan kecil. (red) Bersambung…