Karimun, metro12news.id – Sidang kasus narkoba 10 Kg sabu dengan terdakwa Nurdan alias Jordan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (6/5/2025).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Nurdan alias Jordan membeberkan siapa dalang yang memerintahkan dirinya untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia.
Dalam keterangannya, terdakwa mengungkapkan jika sosok yang memerintahkannya merupakan oknum perwira polisi yang berdinas sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karimun.
Berdasarkan pengakuan Nurdan, awalnya dirinya kenal dengan seorang perempuan bernama Mardiana. Melalui Mardiana, Ia dikenalkan dengan oknum yang diduga anggota Polri, yaitu Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
“Mardiana ini suruhan Kasat. Memang Kasat itu sering videocall juga,” kata Nurdan saat diwawancara.
Menurut Nurdan, dirinya disuruh menjemput sabu ke Kukup, Malaysia dan kemudian mengantarkannya ke Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Sebelum berangkat ke Malaysia Nurdan telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Mardiana. Apabila lolos, Ia mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta per kilogram.
“Dia juga yang maksa saya dari hari Jumat sampai Minggu. Sampai-sampai dia bilang disitulah modal saya tertanam semua,” sebut Nurdan.
Nurdan alias Jordan ditangkap jajaran TNI AL di perairan Takong Iyu pada 20 Oktober 2024 lalu. (red)