Karimun, metro12news.id – Aktifitas galian C atau biasa disebut tanah urug di Kabupaten Karimun makin marak beroperasi.
Namun diduga seluruh kegiatan pengerukan tanah urug yang ada di Kabupaten Karimun tidak memiliki ijin.
Hal ini terungkap setelah beberapa awak media dan LSM ramai memberitakan dan melaporkan pada Jaksa, serta viral di tiktok terkait aktivitas pengerukan tanah urug yang ada di Kabupaten Karimun.
Hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi daerah Kabupaten Karimun, mulai dari PAD yang tidak maksimal didapat serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pengerukan tanah urug tersebut.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat Karimun berharap APH untuk segera bertindak dan menertibkan para pengusaha tanah urug yang melakukan aktivitas pengerukan jika tidak memiliki ijin.
“Kita minta APH untuk segera menertibkan aktivitas pengerukan tanah urug ilegal seperti ini,” ucapnya.
Dengan adanya galian c ini, diduga negara dan Pemda Kabupaten Karimun dirugikan puluhan miliar.
Apabila masalah ini tidak diselesaikan APH atau Jaksa dalam waktu dekat maka, kita akan buat laporan resmi ke Polda dan Kejari Kepri. (Bersambung)….. (redaksi).