Karimun, metro12news.id – Kasus penadahan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum kepada Sudirman alias pak haji (51) hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, kepulauan Riau.
Ditingkat Pengadilan Negeri Karimun, pria yang dipanggil Pak Haji itupun di vonis 1 Tahun 10 bulan kurungan penjara, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, yakni Dua tahun.
Dalam putusan Pengadilan nomor 86/Pid.B/2024/PN Tbk, pria tua inipun divonis bersalah karena dianggap sah dan terbukti melanggar pasal 480 ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai tuntutan jaksa.
Namun menurutnya dirinya tidak mengetahui jika barang bekas berjenis potongan tembaga tersebut didapat pelaku bernama Bayor dari hasil mencuri dari perusahaan PT Karimun Granite.
” Setiap beli potongan kabel itu, saya selalu bertanya kepada Bayor, apakah barang (tembaga_red) itu bermasalah atau tidak, Bayor selalu bilang kalau tidak bermasalah, dan jika bermasalah dia siap bertanggung jawab,” terang Sudirman beberapa waktu lalu secara exclusive di Rutan Kelas II Karimun.
Mirisnya lagi, hingga saat ini, pelaku penjual potongan kabel tembaga itupun tidak ditanggkap pihak kepolisian. Penyidik hanya mengatakan jika otak pelaku pencurian masih berstatus Daftar Pencarian Orang.
” Yang jual tidak ditangkap, katanya DPO. Saya gak tahu kalau kalau itu dicuri oleh Bayor. 15 tahun saya jadi pemulung barang bekas, gak pernah saya beli barang curian,” keluhnya.
Sudirman juga mengatakan jika Pengadilan Negeri tidak memberikan keadilan bagi dirinya, sebab, semua saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak melihat langsung dirinya melakukan jual beli tembaga. Para saksi hanya melihat dirinya melintas disamping rumah saksi.
” Saya divonis dengan saksi-saksi yang tidak melihat langsung kejadian. Lalu, anehnya, Hakim menerima kesaksian dari pihak PT KG yang disaat kejadian hingga Vonis ditetapkan tidak bekerja di PT itu.” Paparnya.
Dalam salinan putusan di halaman 8 dan 9, saksi dari pihak PT Karimun Granite, Anak Agung Gede Yudhantara yang di bawah sumpah di dalam majelis persidangan mengaku jika dirinya bekerja di perusahaan tambang granite tersebut sejak bulan November Tahun 2024 dengan jabatan selaku Kepala Teknik Tambang (KTT).
Namun anehnya, pencurian kabel dilakukan pihak Bayor (DPO) sekitar tanggal 28 Februari tahun 2024, dan divonis pada bulan September tahun 2024.
Sudirman melalui legal hukumnya, M Hafis (43) yang juga pegiat antikorupsi di kepri mengatakan jika apa yang terjadi di pengadilan negeri Karimun yang menjadikan keterangan yang tidak berkompeten menjadi acuan putusan adalah merupakan kesalah fatal dan merusak citra Pengadilan di Indonesia. Ia bahkan akan membawa perkara ini ke Komisi Yudisial hingga ke DPR RI.
” Bagaimana mungkin, seseorang yang belum bekerja di perusahaan itu menjadi saksi atas kejadian diperusahaan?, ini namanya mendzolimi orang susah. Dia itu pemulung, menggunakan becak motor, bukan penadah besar. Dimana keadilan itu?” Tegas M Hafis, Jumat (04/10/2024) di Bilangan Batam Centre, Kepri.
Dalam salinan putusan nomor 86/Pid.B/2024/PN Tbk, majelis sidang tersebut dipimpin oleh Gracius K.P Peranginangin SH, MH sebagai Hakim Ketua, Ronal Roges Simorangkir SH (Hakim Anggota), Tri Rahmi Khairunisa SH (Hakim anggota) serta Barata Muharamin SH selaku Panitra Pengganti. (red)