Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Pemilik Sabu 100,56 Gram di Nongsa Batam - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

BATAM · 13 Mei 2020 18:22 WIB ·

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Pemilik Sabu 100,56 Gram di Nongsa Batam


 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Pemilik Sabu 100,56 Gram di Nongsa Batam Perbesar

Batam – Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, menangkap 1 orang tersangka bernisial DA alias D terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram.

Tersangka DA alias D ditangkap saat berada di pinggir jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa Batam pada Senin (11/5/2020).

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Tim kemudian bergerak menuju ke jalan Patimura Kabil Nongsa, dan pada jam 23.00 WIB tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan inisial DA alias D dikarenakan telah memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan didalam bungkusan plastik,” ujar Kombes Muji seperti dalam siaran pers Humas Polda Kepri, Rabu(13/5/2020).

“Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Nababan

Sumber Humas Polda Kepri

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan Kepimilik di Perdata

8 Juni 2025 - 08:23 WIB

Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan Kepimilik di Perdata

Gemerlang Siap Menjadi Penyambung Aspirasi Masyarakat dan Dukung Pembangunan Inklusif Yang Berkeadilan

31 Desember 2024 - 16:55 WIB

1 Orang Tewas dalam Insiden Tenggelamnya Boat Pancung di Perairan Pekasih, Batam

18 September 2024 - 12:09 WIB

1 Orang Tewas dalam Insiden Tenggelamnya Boat Pancung di Perairan Pekasih, Batam

Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri Siap Wujudkan Pilkada Damai

5 Agustus 2024 - 19:43 WIB

Majelis Kaum Betawi Kepri Berbagi Sembako di Pulau Teluk Nipah

17 Juni 2024 - 09:47 WIB

Kasat Reskrim Polresta Barelang Pemberantas Judi Online di mutasi

14 Juni 2024 - 11:09 WIB

Kasat Reskrim Polresta Barelang Pemberantas Judi Online di mutasi
Trending di BATAM