Sidang Robiyanto yang Tuntut Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya Terpaksa Ditunda, Ini Alasannya! - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 10 Feb 2022 18:21 WIB ·

Sidang Robiyanto yang Tuntut Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya Terpaksa Ditunda, Ini Alasannya!


 Sidang Robiyanto yang Tuntut Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya Terpaksa Ditunda, Ini Alasannya! Perbesar

Karimun, metro12news.id – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan anak korban pembunuhan pada tahun 2002 silam, Robiyanto, kembali digelar di PN Tanjungbalai Karimun, Kamis (10/2).

Sidang beragendakan jawaban tergugat dan turut tergugat itu terpaksa harus ditunda hingga pada Kamis, 17 Februari 2022 mendatang.

Majelis hakim terpaksa harus menunda persidangan mengingat para tergugat dalam hal ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri belum menyelesaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan.

“Jadi kita punya alasan kuat mengapa ingin jawaban ini dipercepat. Mereka meminta tanggal 21 Februari, dan hakim memutuskan jawaban harus sudah diberikan pada 17 Februari,” ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba.

Sementara turut tergugat dalam perkara ini AE dan KF menyerahkan jawaban atas gugatan itu secara tertulis melalui kuasa hukumnya.

Menurutnya, para tergugat harusnya menggunakan haknya dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan waktu yang telah disepakati sebelumnya.

“Perkara ini harus putus dalam waktu lima bulan sejak masuknya gugatan. Gugatan ini sudah kita daftarkan sejak 30 November 2021 yang lalu,” terangnya.

Diketahui, gugatan ini dilayangkan anak dari korban pembunuhan di Karimun pada tahun 2002, Robiyanto,

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya Hasoloan Siburian dan Jhon Asron serta telah terdaftar di PN Karimun dengan nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

Hal ini menjadi langkah hukum kliennya untuk mencari keadilan atas pembunuhan yang menimpa sang ayah, Taslim alias Cikok, pada tahun 2002 silam.

“Sekira 14 April 2002 di Jalan Ahmad Yani atau setidaknya di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau telah terjadi pembunuhan terhadap orang tua penggugat yaitu Taslim Alias Cikok, kemudian penggugat melaporkannya kepada tergugat III (Polri) dengan laporan Polisi No.Pol:LP/25/IV/2002,” katanya.

Dasar pokok gugatan itu salah satunya adalah menyoal tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim PN Karimun Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK oleh ketiga tergugat.

“Dengan adanya penetapan Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu haruslah patuh terhadap penetapan itu, turut tergugat I dengan melawan hukum telah mengabaikan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,” paparnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN