Sidang Anak Minta Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya di Karimun Sudah Sampai Tahap Replik - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 17 Feb 2022 15:04 WIB ·

Sidang Anak Minta Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya di Karimun Sudah Sampai Tahap Replik


 Sidang Anak Minta Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya di Karimun Sudah Sampai Tahap Replik Perbesar

Karimun, metro12news.id – Kasus gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karimun dengan tergugat yakni Presiden, Kejagung, dan Polri masih terus bergulir.

Dalam persidangan kali ini, Hasoloan Siburian selaku kuasa hukum penggugat mengatakan jika fokus gugatan dalam perkara ini adalah menyoal petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.

“Penetapan ini menjadi produk lembaga negara kehakiman yang harus dijalankan sesuai Undang-Undang,” kata Hasoloan, Kamis 17 Februari 2022.

Menurutnya, kedua putusan ini secara jelas menyebut bahwa dua turut tergugat dalam hal ini adalah AE dan KF terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang alami ayah penggugat pada tahun 2002 silam

“Penetapan hakim sebelumnya sebenarnya sudah mutlak. Tidak serta merta langsung muncul begitu saja,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, putusan itu justru tidak dijalankan sehingga kliennya menggugat pihak yang terkait dalam penegakan hukum pada perkara ini, termasuk salah satunya yang digugat adalah Presiden.

“Artinya para tergugat dan turut tergugat melakukan dugaan perbuatan melanggar hukum karena tidak menjalankan putusan itu,” jelasnya.

Sidang lanjutan gugatan perkara perdata ini telah digelar Kamis (17/2) dengan agenda jawaban para tergugat dan turut tergugat yang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa.

Pantauan di ruang sidang, para tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan itu secara lisan. Sedangkan, turut tergugat telah menyampaikan jawaban pada jadwal sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23 Februari 2022 jam 11.00 WIB dengan agenda Replik.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah