Karimun, metro12news.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan dengan tuntutan mati terhadap tiga warga Negara India perkara 106 kilogram narkoba jenis sabu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan jawaban penuntut umum terhadap nota pembelaan penasehat hukum ketiga terdakwa, atau replik, di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis 10 April 2025.
Adapun ketiga Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan.
Yogi Kaharsyah selaku JPU memberikan jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa di sidang sebelumnya. Dalam kesimpulannya JPU meminta majelis hakim menolak seluruhnya pembelaan yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa.
Beberapa hal yang ditanggapi oleh JPU diantaranya terkait saksi-saksi yang tidak dihadirkan secara langsung di persidangan, dan hanya secara daring.
Menanggapi hal tersebut, Yogi menyinggung kasus kopi sianida dengan terdakwa Jesica Kumala Wongso dan kasus kematian Munir dengan terdakwa Polycarpus.
Menurutnya dalam hukum pidana ada yang disebut dengan bukti tidak langsung, atau memang tidak harus ada yang melihat secara langsung.
“Menurut kami dalil PH itu tidak berdasar. Di hukum pidana ada yang dikenal bukti tidak langsung atau kesaksian berantai. Ini sudah diterapkan juga diterapkan di kasus Jesica Kumala Wongso dan Polycarpus,” kata Yogi.
Selain itu JPU juga menilai ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum seharusnya memberikan pendapat, dan bulan memberikan keterangan seperti saksi yang mengetahui jalannya tindak pidana tersebut.
“Kami meragukan keahlian dari ahli yang dihadirkan PH. Juga pendapat-pendapat yang tidak berdasar oleh ahli seperti menyatakan peradilan sesat, karena tidak menghadirkan saksi sebagaimana seharusnya di persidangan. Di KUHAP dan Mahkamah Agung itu memungkinkan pemeriksaan secara daring,” ujar Yogi.
Kemudian JPU juga membantah pernyataan penasehat hukum terkait bukti berupa foto yang tidak sesuai dengan perkara yang berlangsung.
Ia merasa foto tersebut berada di dalam telepon seluler salah seorang terdakwa, yang mengarah kepada tindakan penyelundupan narkotika.
“Kami juga berterimakasih karena foto itu justru mendukung pembuktian delik-delik kami, terdakwa ada melakukan pekerjaan di dalam tangki dan di persidangan tidak mengakuinya,” ucap Yogi.
Ketua Pengadilan Negeri Karimun yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren menunda persidangan, dan akan dilanjutkan dengan sidang beragenda duplik oleh terdakwa.
“Sidang ditutup dan kembali digelar Senin siang tanggal 14 April 2025,” kata Yona.
Sedangkan Yan Apridho dan Dewi Tinambuna mengatakan akan menjawab atas replik yang disampaikan oleh JPU pada sidang selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan. (red)