Sidang 106 Kg Sabu di PN Karimun, JPU Tetap Bertahan Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa WNA Asal India - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 10 Apr 2025 20:30 WIB ·

Sidang 106 Kg Sabu di PN Karimun, JPU Tetap Bertahan Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa WNA Asal India


 Sidang 106 Kg Sabu di PN Karimun, JPU Tetap Bertahan Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa WNA Asal India Perbesar

Karimun, metro12news.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan dengan tuntutan mati terhadap tiga warga Negara India perkara 106 kilogram narkoba jenis sabu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan jawaban penuntut umum terhadap nota pembelaan penasehat hukum ketiga terdakwa, atau replik, di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis 10 April 2025.

Adapun ketiga Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan.

Yogi Kaharsyah selaku JPU memberikan jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa di sidang sebelumnya. Dalam kesimpulannya JPU meminta majelis hakim menolak seluruhnya pembelaan yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa.

Beberapa hal yang ditanggapi oleh JPU diantaranya terkait saksi-saksi yang tidak dihadirkan secara langsung di persidangan, dan hanya secara daring.

Menanggapi hal tersebut, Yogi menyinggung kasus kopi sianida dengan terdakwa Jesica Kumala Wongso dan kasus kematian Munir dengan terdakwa Polycarpus.

Menurutnya dalam hukum pidana ada yang disebut dengan bukti tidak langsung, atau memang tidak harus ada yang melihat secara langsung.

“Menurut kami dalil PH itu tidak berdasar. Di hukum pidana ada yang dikenal bukti tidak langsung atau kesaksian berantai. Ini sudah diterapkan juga diterapkan di kasus Jesica Kumala Wongso dan Polycarpus,” kata Yogi.

Selain itu JPU juga menilai ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum seharusnya memberikan pendapat, dan bulan memberikan keterangan seperti saksi yang mengetahui jalannya tindak pidana tersebut.

“Kami meragukan keahlian dari ahli yang dihadirkan PH. Juga pendapat-pendapat yang tidak berdasar oleh ahli seperti menyatakan peradilan sesat, karena tidak menghadirkan saksi sebagaimana seharusnya di persidangan. Di KUHAP dan Mahkamah Agung itu memungkinkan pemeriksaan secara daring,” ujar Yogi.

Kemudian JPU juga membantah pernyataan penasehat hukum terkait bukti berupa foto yang tidak sesuai dengan perkara yang berlangsung.

Ia merasa foto tersebut berada di dalam telepon seluler salah seorang terdakwa, yang mengarah kepada tindakan penyelundupan narkotika.

“Kami juga berterimakasih karena foto itu justru mendukung pembuktian delik-delik kami, terdakwa ada melakukan pekerjaan di dalam tangki dan di persidangan tidak mengakuinya,” ucap Yogi.

Ketua Pengadilan Negeri Karimun yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren menunda persidangan, dan akan dilanjutkan dengan sidang beragenda duplik oleh terdakwa.

“Sidang ditutup dan kembali digelar Senin siang tanggal 14 April 2025,” kata Yona.

Sedangkan Yan Apridho dan Dewi Tinambuna mengatakan akan menjawab atas replik yang disampaikan oleh JPU pada sidang selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan. (red)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah