Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 11 Jan 2024 15:58 WIB ·

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan


 Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan Perbesar

Karimun, metro12news.id – Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram (Kg) warna pink pada awal tahun 2024.

Selain sabu yang totalnya 1.227,36 gram, juga disita sebanyak 385 butir pil ekstasi dan 479 pil happy five. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan happy five dari tanggal 3 sampai 6 Jauari 2024.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang berinisial DS, NI, MM, MR, IO dan AS.

Untuk tempat kejadiannya atau TKP di wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.

“Masing-masing TKP 3 orang tersangka. Kesemua tersangka merupakan warga Karimun. Para tersangka adalah pengedar dan pemain baru,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kamis (11/1/2024).

“Baru kali ini kita lihat sabu berwarna pink. Saat ini kita sudah kirim simpelnya ke laboratorium apakah sabu tersebut telah dicampurkan dengan jenis obat yang lain,” tambah AKBP Fadli.

Kapolres menyampaikan, dari hasil keterangan tersangka, sabu berwana pink tersebut berasal dari luar negeri yang mereka terima dari pelaku lain yang saat ini DPO.

“Barangnya diletak (sistem campak) di suatu tempat oleh pelaku DPO, kemudian diambil oleh tersangka yang kita tangkap. Saat diterima sabu sudah dalam keadaan terbungkus. Sabunya akan diedarkan di wilayah Karimun,” ucap AKBP Fadli.

Atas perbuatannya, keenam pengedar narkoba tersebut terencam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

6 April 2026 - 11:21 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

PT TIMAH Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Perkuat Identitas Lokal Masyarakat

27 Maret 2026 - 15:37 WIB

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

26 Maret 2026 - 20:40 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

25 Maret 2026 - 19:22 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

25 Maret 2026 - 13:43 WIB

PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan

19 Maret 2026 - 15:45 WIB

Trending di KARIMUN