Karimun, metro12news.id – Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram (Kg) warna pink pada awal tahun 2024.
Selain sabu yang totalnya 1.227,36 gram, juga disita sebanyak 385 butir pil ekstasi dan 479 pil happy five. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan happy five dari tanggal 3 sampai 6 Jauari 2024.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang berinisial DS, NI, MM, MR, IO dan AS.
Untuk tempat kejadiannya atau TKP di wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.
“Masing-masing TKP 3 orang tersangka. Kesemua tersangka merupakan warga Karimun. Para tersangka adalah pengedar dan pemain baru,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kamis (11/1/2024).
“Baru kali ini kita lihat sabu berwarna pink. Saat ini kita sudah kirim simpelnya ke laboratorium apakah sabu tersebut telah dicampurkan dengan jenis obat yang lain,” tambah AKBP Fadli.
Kapolres menyampaikan, dari hasil keterangan tersangka, sabu berwana pink tersebut berasal dari luar negeri yang mereka terima dari pelaku lain yang saat ini DPO.
“Barangnya diletak (sistem campak) di suatu tempat oleh pelaku DPO, kemudian diambil oleh tersangka yang kita tangkap. Saat diterima sabu sudah dalam keadaan terbungkus. Sabunya akan diedarkan di wilayah Karimun,” ucap AKBP Fadli.
Atas perbuatannya, keenam pengedar narkoba tersebut terencam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red).