Karimun, metro12news.id – Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 7 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia pada, Senin 17 Januari 2022.
Selain calon PMI, Polisi juga berhasil mengamankan R yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut.
Seluruh calon PMI tersebut diamankan petugas di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Seluruh calon PMI tersebut mengaku datang dari daerah asalnya masing-masing yakni NTT, Aceh, Makasar, dan Jawa sejak bulan Desember lalu.
Kasatpolairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir mengatakan sebelum diberangkatkan, ketujuh PMI ini dibawa ke tempat penampungan di Pulau Judah, Kecamatan Moro oleh seorang berinisial R yang diketahui sebagai penampung.
Binsar menyebut, ketujuh PMI ini diminta membayar biaya ongkos sebesar 6 hingga 6,5 juta kepada agen berinisial F (DPO).
“R Calo (Penampung) yang kita amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari DPO berinisial F,” ujar Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir.
Terpisah, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan bersama Direktorat Polairud Polda Kepri untuk mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, Polres Karimun juga sudah berkoodinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Karimun, guna penanganan korban calon PMI.
“Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi serta melalui instansi pemerintah tidak melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas negara. Ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” ucap AKBP Tony Pantano.