Karimun – Satgas Gakkum Mapping, Monitoring, Hunting & Mobile Kelompok Penggangu Sitkamtibmas Ops Aman Nusa II Seligi 2020 (Penanganan Penyebaran Covid 19) melakukan monitoring terhadap mantan narapidana (Napi) yang bebas atau masih asimilasi.
Sebanyak Tiga warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun menerima asimilasi, hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui kebijakan terkait Covid-19
“Ada sebanyak tiga napi asimilasi yang dilakukan penyelidikan oleh Polres Karimun melalui Satgas Gakkum Mapping, Monitoring, Hunting & Mobile Kelompok Penggangu Sitkamtibmas Ops Aman Nusa II Seligi 2020 (Penanganan Penyebaran Covid 19),”ungkap keterangan resmi Humas Polres Karimun melalui rilisnya kepada Metro12news.id Rabu 29 April 2020 malam.
Dari rinciannya, Satgas Gakkum Polres Karimun melakukan penyelidikan terhadap tiga narapidana asimilasi di rumah ,sesuai dengan tempat asimilasi yang ditentukan. Adapun tiga narapidana asimilasi yang dilakukan penyelidikan sebagai berikut:
Pertama, pada pukul 08.30 WIB, 2 (dua) personel Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa II Seligi 2020 melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan asimilasi rumah Aditya Prasetyo Als Ganang (Narapidana Rutan Kelas II Tg. Balai Karimun) di Kampung Baru RT 004 RW 003, Kecamatan Tebing.
Kedua, pada pukul 09.00 WIB, 2 (dua) personel Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa Seligi 2020 melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan asimilasi rumah Surianto (Narapidana Rutan Kelas II Tg. Balai Karimun di Kp. Pantai Indah RT 03 RW 04 Pangke, Kecamatan Meral .
Ketiga pada pukul 09.30 WIB, 2 (dua) personel Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa Seligi 2020 melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan asimilasi rumah Muhammad Nur Syawal (Narapidana Rutan Kelas II Tg. Balai Karimun di Perumahan Griya Praja RT 03 RW 04 Teluk Uma, Kecamatan Tebing. (Nababan)
Editor: Parulian Turnip