Karimun, metro12news.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun melakukan penyuluhan hukum terhadap 30 warga binaan yang berstatus tahanan, Rabu (6/12/2023).
Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini, Rutan Karimun menggandeng LBH SADO dan LBH Perkumpulan Pilar Keadilan sebagai pemateri.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Karimun dimulai pukul 10.00 WIB. Dan diawali pembukaan oleh
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan, S.E.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi. Untuk pemateri dari LBH Perkumpulan Pilar Keadilan disampaikan oleh Rifqi Ibsam, S.H., M.H.
Sementara pemateri dari LBH SADO dipaparkan oleh Linda Theresia, S.H., CPCLE., CLA.
Karutan Karimun melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan.
“Penyuluhan hukum seperti ini sangat membantu warga binaan khususnya yang masih berstatus tahanan agar mengetahui proses hukum yang sedang di jalani saat ini,” kata Karutan Karimun melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi,
Dikatakannya, kegiatan seperti ini dilakukan secara serentak di seluruh Lapas/LPKA/ Rutan khususnya di Provinsi Kepri. (yan)