Karimun, Metro12news.id– Rumah bersubsidi merupakan solusi hunian terjangkau yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan tujuan utama memberikan akses kepada tempat tinggal layak, program ini memungkinkan masyarakat memperoleh rumah impian melalui dukungan finansial dan berbagai fasilitas.
Cara Membeli Rumah Subsidi
Rumah bersubsidi dapat dimiliki melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik secara konvensional maupun Syariah. Keuntungan besar menanti bagi pembeli rumah subsidi, antara lain harga yang lebih terjangkau, cicilan yang tetap hingga lunas, uang muka yang rendah, subsidi suku bunga, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jenis Rumah Subsidi
Terdapat beberapa skema rumah subsidi yang dapat dipilih, di antaranya:
- FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
- KPR SSB (KPR Subsidi Selisih Margin)
- SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan)
Aturan Rumah Subsidi di Indonesia
Aturan terkait rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Beberapa poin penting dari peraturan ini antara lain:
- Batasan penghasilan penerima subsidi
- Besaran suku bunga dan margin pembiayaan
- Lama masa subsidi dan jangka waktu kredit
- Batasan harga jual dan luas rumah
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah subsidi, yang semakin menambah kemudahan bagi calon pembeli.
Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi
Untuk dapat menikmati fasilitas rumah subsidi, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah menikah atau berusia minimal 21 tahun
- Belum memiliki rumah atau belum menerima subsidi sebelumnya
- Memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Aturan yang Harus Diperhatikan
Penting untuk diingat, rumah subsidi hanya boleh digunakan sebagai tempat tinggal. Larangan yang berlaku antara lain mengubah fasad rumah, membangun lantai tambahan dalam waktu kurang dari lima tahun, atau menyewakan rumah subsidi. Jika aturan-aturan ini dilanggar, pemilik rumah dapat dikenakan sanksi, termasuk pengembalian dana subsidi yang telah diterima.
Fasilitas Rumah Subsidi
Fasilitas umum di perumahan subsidi mencakup berbagai kenyamanan, seperti:
- Jalan penghubung yang baik
- Sistem drainase yang efisien
- Taman bermain dan ruang terbuka hijau
- Tempat ibadah
- Jaringan distribusi air bersih dan listrik
- Saluran air limbah
Harga Rumah Subsidi 2023 dan 2024
Seiring dengan kebijakan terbaru, harga rumah subsidi mengalami penyesuaian. Berikut adalah rincian harga rumah subsidi di berbagai wilayah Indonesia:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra: Rp 162 juta (2023) dan Rp 166 juta (2024)
- Kalimantan (kecuali beberapa kabupaten): Rp 177 juta (2023) dan Rp 182 juta (2024)
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau: Rp 168 juta (2023) dan Rp 173 juta (2024)
- Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabodetabek: Rp 181 juta (2023) dan Rp 185 juta (2024)
- Papua dan sekitarnya: Rp 234 juta (2023) dan Rp 240 juta (2024)
Perumahan Subsidi di Karimun
Beberapa perumahan subsidi yang tersedia di Karimun antara lain:
- Bukit Nirwana Indah – Dikelola oleh Sinar Suman Pryanto
- Poros Residen – Dikelola oleh Cipta Alam Property
- Bukit Agung Indah 2 – Dikelola oleh Limat Bahagia Bersama
- Sraya Residence II – Dikelola oleh Karimun Investindo Property
- Tebing City – Dikelola oleh Karimun Indah Sehati
- Perumahan Gladiola – Terletak di Tebing
- Perumahan Bukit Telaga Nirwana – Berlokasi di Jl. Raj Oesman Kapling
Informasi lebih lanjut tentang rumah subsidi di Karimun bisa diperoleh melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang).
Update Terbaru
Sehubungan dengan konfirmasi yang dilakukan kepada Edy, salah satu pengembang Cipta Alam Property, mengenai subsidi, harga, dan cicilan rumah subsidi, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban yang diterima. Kami akan terus mengupdate informasi terkait rumah subsidi ini. (red) Bersambung…