Robiyanto Pria di Karimun Ini Tuntut Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya, Gugat Presiden, Kejagung hingga Polri - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 7 Feb 2022 12:30 WIB ·

Robiyanto Pria di Karimun Ini Tuntut Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya, Gugat Presiden, Kejagung hingga Polri


 Robiyanto Pria di Karimun Ini Tuntut Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya, Gugat Presiden, Kejagung hingga Polri Perbesar

Karimun, metro12news.id – Robiyanto pria asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, dengan para tergugat adalah Presiden, Kejagung, dan Polri.

Dalam gugatan itu, Presiden disebut sebagai tergugat I, Kejagung disebut tergugat II, serta Polri terdaftar sebagai tergugat III, serta turut tergugat I yakni AE.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya Hasoloan Siburian dan Jhon Asron Purba serta telah terdaftar di PN Karimun dengan nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

Menurut Hasoloan Siburian, gugatan ini menjadi langkah hukum kliennya untuk mencari keadilan atas pembunuhan yang menimpa sang ayah, Taslim alias Cikok, pada tahun 2002 silam.

“Sekira 14 April 2002 di Jalan Ahmad Yani atau setidaknya di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau telah terjadi pembunuhan terhadap orang tua penggugat yaitu Taslim Alias Cikok, kemudian penggugat melaporkannya kepada tergugat III (Polri) dengan laporan Polisi No.Pol:LP/25/IV/2002,” katanya.

Usai peristiwa pembunuhan itu, kata dia, polisi kemudian memproses dua pelaku Jufri dan Lukman hingga akhirnya diputuskan bersalah oleh PN Karimun karena telah melakukan pembunuhan.

Hal itu tertuang dalam petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.

“Majelis hakim setelah membaca berkas perkara Jufri bin H. Mhd Saleh dan Lukman Hakim Alias Lukman bin M. Yasin yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tergugat III dan keterangan saksi-saksi lainnya bahwa AE (turut tergugat I) telah cukup bukti ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Hasoloan juga menjelaskan, bahwa dasar pokok gugatan itu salah satunya adalah menyoal tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim PN Karimun Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK oleh ketiga tergugat.

“Dengan adanya penetapan Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu haruslah patuh terhadap penetapan itu, turut tergugat I dengan melawan hukum telah mengabaikan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,” paparnya.

Gugatan tersebut saat ini masuk dalam agenda pembacaan permohonan gugatan di PN Karimun pada Kamis (03/02). Selanjutkan, dijadwalkan untuk agenda jawaban dari para tergugat dan turut tergugat. (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah