Pria di Karimun Ini Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Percakapan WhatsApp - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 27 Okt 2020 15:32 WIB ·

Pria di Karimun Ini Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Percakapan WhatsApp


 Pria di Karimun Ini Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Percakapan WhatsApp Perbesar

Karimun, metro12news.id – Seorang pria berinisial MT 34tahun diamankan pihak kepolisian Polsek Tebing Polres Karimun, karena tega mencabuli anak tirinya.

MT diamankan pada Sabtu (24/10/2020) di Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Kapolsek Tebing Polres Karimun, IPTU Brasta Pratama Putra mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu korban, yang tak sengaja membaca pesan yang dikirim oleh pelaku ke korban.

“Jadi si ibu korban membaca chat pelaku di hp anaknya, yang isinya ‘dah lama ayah tak megang punye adek’. Jadi ibu korban tidak terima dan melapor ke kita,” kata perwira polisi yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Tebing itu, Selasa (27/10/2020).

Brasta menyebutkan bahwa sebelum melapor ke polisi, ibu korban terlebih dahulu menanyakan perihal chatingan tersebut ke korban, lalu jawaban yang didapat ibu korban adalah bahwa benar korban mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari pelaku.

Dari pengakuan korban, perbuatan tidak menyenangkan itu ternyata sudah sering kali dilakukan oleh pelaku.

“Kita amankan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar. Setelah kita amankan pelaku, kita bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: TR

Editor: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN