Karimun, metro12news.id – Sebanyak 4.110 gram sabu asal Malaysia dimusnahkan Polres Karimun, Jumat (4/12/2020) sore.
Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dan KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, pada tanggal 10 November 2020.
Pemusnahan dilakukan dengan merendam sabu ke dalam air panas. Setelah direndam, barang haram tersebut dibuang ke dalam parit.
Sebelum dimusnahkan, keasilan sabu diperiksa menggunakan narko test.
“Kita tes dulu keasliannya,” kata Kapolred Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin kegiatan.
Adenan menyebutkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.242 gram. Sementara yang dimusnahkan seberat 4.110 gram.
“Sisanya disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan,” ujar Adenan.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini diamankan dari dua tersangka, Mk (40) dan Ah (40).
Keduanya ditangkap pada bulan November lalu di Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada tanggal 10 November 2020.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Karimun.
Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Karimun.
Atas tindakannya, kedua pelaku diaangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Kemudian Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: Ayf
Editor: Iyan Turnip