Polres Karimun Rendam Barang Bukti Sabu 4.110 Gram Asal Malaysia Dengan Air Panas - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

HUKUM & KRIMINAL · 4 Des 2020 13:35 WIB ·

Polres Karimun Rendam Barang Bukti Sabu 4.110 Gram Asal Malaysia Dengan Air Panas


 Polres Karimun Rendam Barang Bukti Sabu 4.110 Gram Asal Malaysia Dengan Air Panas Perbesar

Karimun, metro12news.id – Sebanyak 4.110 gram sabu asal Malaysia dimusnahkan Polres Karimun, Jumat (4/12/2020) sore.

Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dan KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, pada tanggal 10 November 2020.

Pemusnahan dilakukan dengan merendam sabu ke dalam air panas. Setelah direndam, barang haram tersebut dibuang ke dalam parit.

Sebelum dimusnahkan, keasilan sabu diperiksa menggunakan narko test.

“Kita tes dulu keasliannya,” kata Kapolred Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin kegiatan.

Adenan menyebutkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.242 gram. Sementara yang dimusnahkan seberat 4.110 gram.

“Sisanya disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan,” ujar Adenan.

Barang bukti narkotika jenis sabu ini diamankan dari dua tersangka, Mk (40) dan Ah (40).

Keduanya ditangkap pada bulan November lalu di Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada tanggal 10 November 2020.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Karimun.

Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Karimun.

Atas tindakannya, kedua pelaku diaangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Penulis: Ayf

Editor: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah