Karimun, metro12news.id- Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu seberat 3. 057, 27 gram. Rabu 19 Mei 2021. Pemusnahan dilaksanakan di rupatama Polres Karimun langsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan.
Turut mendampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU. Elwin Kristanto serta dihadiri perwakilan Pemkab Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Karimun, Kodim 0317 Tbk, Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air panas selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 21-April 2021 di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23-April 2021 di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.
“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial WK dan AL. Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan hari ini,” katanya.
Kapolres mengatakan, modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya pelaku komunikasi melalui handphone.
“Setelah selesai komunikasi nomor tersebut langsung dibuang, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda,”jelasnya.
Sambungnya, untuk kedua tersangka ini diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahunbdan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda RP 1 Miliar sampai dengan RP. 10 Miliar,” ungkapnya. (red)