Karimun, metro12news.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.079 gram.
Pemusnahan sabu yang dilakukan di Mako Polres Karimun itu, dilarutkan dengan menggunakan air mendidih.
Barang bukti tersebut merupakan barang jasil tegahan Satresnarkoba pada bulan Oktober lalu, yang dibawa oleh seorang pelaku bernama Black.
Balck ditangkap polisi di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau pelabuhan KPK Karimun, saat hendak berangkat ke Kundur untuk membawa 2 kilogram lebih sabu tersebut.
“Pemusnahan kita lakukan dengan cara dilarutkan ke air panas. Sebelum dimusnahkan kita tes dulu untuk memastikan keaslinya narkotikanya,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (5/10/2020).
Terkait pengembangan kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannta. Kita sedikit kesulitan, karena barang bukti tersebut hanya diletakkan disuatu tempat dan kemudian diambil oleh pelaku ini,” katanya.
Penulis: TR
Editor: Iyan Turnip