Karimun, metro12news id – Satreskrim Polres Karimun menggagalkan pengiriman 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari 8 tersangka dari berbagai tempat.
Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satreskrim Polres Karimun hanya kurun waktu 4 hari. Selain itu dari 8 tersangka ini polisi juga mengamankan otak pelaku utama yakni inisial Z.
Dikatakan Arsyad, sebagian dari pelaku dibekuk di Kota Batam. Sedangkan pelaku utama berinisial Z di Kampung Suka Maju, Merak Barat, Karimun.
Diketahui, dalam perekrutan, para pelaku meminta uang Rp 6,5 juta sampai Rp 9 juta kepada calon PMI sebagai uang pemberangkatan ke Malaysia.
“Pelaku dalam melakukan perekrutan meminta uang jumlahnya mulai dari 6,5 juta sampai 9 juta kepada para calon PMI,” kata Arsyad saat melakukan press rilis di Mapolres Karimun.
Arsyad menjelaskan, untuk modus operandi, para tersangka ini menjamin keberangkatan calon PMI ke Malaysia melalui jalur belakang tanpa melengkapi dokumen.
Rencananya ke 23 PMI Ilegal yang berasal dari berbagai daerah ini akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speed boat milik pelaku Z.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun paling lama 5 tahun.