Karimun – Polres Karimun mendata warga terdampak COVID-19 yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah sesuai instruksi dari Kapolri.
Dalam intruksi itu, jajaran polres di seluruh Indonesia untuk menyisir dan mendata warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan kegiatan pendataan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu warga yang belum terdata pemerintah sebagai penerima bantuan sosial.
“Kita menyiapkan sembako sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri, selanjutnya menggerakkan seluruh personil untuk menyisir serta mendata masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Karimun yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah,” ucap Kapolres, Kamis 30 April 2020.
Kapolres mengatakan upaya kepolisian untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 telah dilakukan sebelum adanya instruksi Kapolri tersebut.
“Kegiatan ini sudah berlangsung hingga saat ini da sudah 600 lebih warga yang didata oleh personil kita,” ujar Yos Guntur.
Yos Guntur juga menuturkan, para personil termasuk Bhabinkamtibmas ikut menghimpun data rill dari warga kurang mampu yang belum tercatat sebagai warga penerima bansos baik PKH ( Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Ia menjelaskan, bantuan sosial dari Kepolisian sifatnya adalah yang terakhir, ketika pemerintah daerah, pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat.
“Jika ada warga yang belum menerima bantuan, maka bantuan sosial dari kepolisian inilah yang akan kita bagi kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Dia juga mengimbau, masyarakat miskin yang tidak terdaftar di desa/kelurahan sebagai penerima bansos dari pemerintah agar melapor kekantor polisi terdekat.
“Silahkan hubungi Kapolsek di wilayahnya masing-masing, kita akan data,” katanya. (Nababan)
Editor: Parulian Turnip