Batam, metro12news.id – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Puja Sera Utama 98 Batam terus berlanjut.
Setidaknya polisi telah memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam event show music bergenre house music di Pujasera tersebut.
Mereka adalah A selaku pemilik, Ec selaku operator lighting, S sekuriti Puja Sera 98 dan DJ R atau Ars asal Jakarta yang menjadi bintang tamu.
“Sudah empat orang yang kita mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Rabu (25/11/2020).
Andri menjelaskan keempat orang itu masih diperiksa sebagai saksi. Untuk pemilik pujasera telah dibawa sejak malam polisi mendatangi lokasi.
“Sekarang masih sebatas saksi. Kita kemarin langsung mengamankan pemilik lokasi berinisial A.
Dugaan pelanggarannya adalah even yang digelar di tempat hiburan di Kecamatan Lubuk Baja itu melanggar Peraturan Walikota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
“Diduga telah melanggar ketentuan protokol kesehatan dengan melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa,” terang Andri.
Andri menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam untuk lanjutan penanganannya.
“Kita tengah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Andri. (red)