Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

HUKUM & KRIMINAL · 16 Mar 2021 02:43 WIB ·

Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi


 Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi Perbesar

Jakarta – Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).

Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

“Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).

Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.

 

Sumber: Siaran Pers Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Bantah Proyek DED Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai-Asahan Bermasalah

16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Bantah Proyek DED Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai-Asahan Bermasalah

Pesan dan Harapan Ketua INTI Tangsel di Perayaan Paskah 2025 pada Pengurus dan Seluruh Masyarakat Indonesia

20 April 2025 - 22:16 WIB

22 Sepeda Motor Selundupan Asal Thailand Ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai di Aceh

6 November 2024 - 17:13 WIB

Mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Korupsi

22 Maret 2023 - 12:34 WIB

Sehari Menjabat, Kapolres Karimun Gagalkan Penyelundupan 7,378 Kg Sabu Asal Malaysia

27 Januari 2023 - 16:06 WIB

LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas?

20 Desember 2021 - 08:27 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL