Karimun, metro12news.id – Pihak tergugat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menghadirkan beberapa saksi-saksi fakta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/4).
Para saksi merupakan pihak yang dianggap mengetahui segala prosedur administrasi terhadap perkara pembunuhan yang menimpa Taslim alias Cikok pada tahun 2002.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Azman Zainal. Azman dianggap mengetahui proses hukum yang dilakukan terhadap kasus pembunuhan pengusaha di Karimun itu.
“Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2003. Pada saat proses hukum kasus ini saya bertugas sebagai staf Pidana Umum (Pidum),” kata Azman memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum perkara pembunuhan ini saat itu adalah M.C Siregar. Dalam kesaksiannya juga, ia hanya mengetahui dua pelaku telah menjalani proses hukum.
“Yang sudah dipidana atas kasus pembunuhan itu setau saya ada dua orang. Bahkan sekarang sudah bebas,” jelasnya.
Azman mengaku bahwa tidak mengetahui lebih jauh terkait adanya putusan pengadilan atas dua tersangka lain dalam kasus ini yakni berinisial AE dan AF.
Hanya saja, kata Azman, pembunuhan yang menimpa Taslim alias cikok memang sangat menyita perhatian masyarakat kala itu.
“Perkara pembunuhan ini saat itu menarik perhatian masyarakat. Karena pembunuhan seorang bos. Tentu saja heboh,” terangnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah anak korban, Robiyanto, menggugat pihak-pihak terkait karena tidak menjalankan putusan hakim atas dua tersangka lain.
Bahkan, upaya Robiyanto sebelumnya sempat mencari keadilan dengan berbagai cara, termasuk mengadukan hingga ke Kejaksaan Agung RI.
Aduan Robiyanto ke Kejagung menjadi salah fakta yang dapat diperoleh dari persidangan dengan agenda saksi tergugat, Kamis (7/4).
“Pada Maret tahun 2020 ada keluar surat dari Kejagung yang diteruskan ke Kejaksaan TPI, diteruskan ke Kejari Karimun mengenai pengaduan masyarakat atas nama Robiyanto, terhadap pembunuhan berencana di Karimun,” ujar saksi lainnya, Rizka Septia Wahyuni.
Saksi Rizka, diketahui merupakan staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Karimun sejak tahun 2019. Sehingga mengetahui secara administrasi terkait surat-surat yang masuk ke Kejari Karimun.
“Dari dasar surat itu saya langsung registrasi,” katanya.
Atas dasar surat tersebut, pihak Kejaksaan kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polres Karimun untuk melakukan proses dan tindak lanjut. Namun, kasus ini baru ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SPDP pada tahun 2020 disusul penerbitan SP3 satu hari setelahnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu materi gugatan ini dalam perkara ini, yakni tidak dilaksanakannya putusan hakim No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 terhadap penetapan dua tersangka, yakni AE dan AF atas kasus pembunuhan 20 tahun silam yang menimpa Taslim alias Cikok.
Adapun pihak tergugat dalam hal ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Sedangkan turut tergugat I yakni AE dan turut tergugat II AF.