Kejaksaan Karimun Berikan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat dan Pelaku Usaha - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 13 Des 2024 12:30 WIB ·

Kejaksaan Karimun Berikan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat dan Pelaku Usaha


 Kejaksaan Karimun Berikan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat dan Pelaku Usaha Perbesar

Karimun, metro12news.id – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun memberikan penyuluhan terkait hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan pelaku usaha agar mengetahui kewenangan dan barang apa yang dapat dijual.

Salah satu pelaku usaha yang mendapat penyuluhan hukum yakni, pemilik Toko Siang yang ada Kabupaten Karimun.

“Kami memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pada Toko Siang juga,” ucap Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun, Dicky Aditya, Jumat (13/12/2023).

Saat ditanya terkait berita adanya pencatutan nama Jaksa Bekingi usaha Toko Siang, Dicky menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Dicky menjelaskan bahwa, hal tersebut timbul karena pemilik toko menyampaikan hal berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa terkait dari penyuluhan hukum yang sudah disampaikan.

“Pada saat Disperindag melakukan monitoring pada Toko Siang, pemilik toko menyampaikan hal berbeda. Sehingga penafsiran antara LSM dengan toko siang berbeda pendapat. Seharusnya apa yang disampaikan penyuluhan hukum itu. Itu yang harus disampaikannya,” ucapnya.

Kasi Datun menyampaikan, Bidang Perdata & Tata Usaha Negara memiliki salah 1 fungsi yaitu dapat memberikan pelayanan hukum, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

“Pelayanan tersebut berupa informasi dan konsultasi hukum, terutama keperdataan dan TUN,” ucapnya.

Dicky Aditya mengatakan, jika masyarakat yang ingin berkonsultasi, maka bidang Datun hanya memberikan informasi hukum atas permasalahan yang ditanyakan masyarakat.

“Sehingga selebihnya murni menjadi hak masyarakat tersebut, mau memakai pendapat hukum itu ataukah tdk,” ujar Dicky.

Untuk itu, Kasi Datun meminta kepada masyarakat bijak dalam berkonsultasi, harus jujur dan tidak menyimpan suatu fakta/data, supaya informasi atau pendapat hukum yang diberikan tidak keliru. (yan)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah