Karimun, metro12news.id – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun memberikan penyuluhan terkait hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan pelaku usaha agar mengetahui kewenangan dan barang apa yang dapat dijual.
Salah satu pelaku usaha yang mendapat penyuluhan hukum yakni, pemilik Toko Siang yang ada Kabupaten Karimun.
“Kami memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pada Toko Siang juga,” ucap Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun, Dicky Aditya, Jumat (13/12/2023).
Saat ditanya terkait berita adanya pencatutan nama Jaksa Bekingi usaha Toko Siang, Dicky menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Dicky menjelaskan bahwa, hal tersebut timbul karena pemilik toko menyampaikan hal berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa terkait dari penyuluhan hukum yang sudah disampaikan.
“Pada saat Disperindag melakukan monitoring pada Toko Siang, pemilik toko menyampaikan hal berbeda. Sehingga penafsiran antara LSM dengan toko siang berbeda pendapat. Seharusnya apa yang disampaikan penyuluhan hukum itu. Itu yang harus disampaikannya,” ucapnya.
Kasi Datun menyampaikan, Bidang Perdata & Tata Usaha Negara memiliki salah 1 fungsi yaitu dapat memberikan pelayanan hukum, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.
“Pelayanan tersebut berupa informasi dan konsultasi hukum, terutama keperdataan dan TUN,” ucapnya.
Dicky Aditya mengatakan, jika masyarakat yang ingin berkonsultasi, maka bidang Datun hanya memberikan informasi hukum atas permasalahan yang ditanyakan masyarakat.
“Sehingga selebihnya murni menjadi hak masyarakat tersebut, mau memakai pendapat hukum itu ataukah tdk,” ujar Dicky.
Untuk itu, Kasi Datun meminta kepada masyarakat bijak dalam berkonsultasi, harus jujur dan tidak menyimpan suatu fakta/data, supaya informasi atau pendapat hukum yang diberikan tidak keliru. (yan)