Karimun, metro12news.id – Aktivitas usaha impor daging dari luar negeri yang dilakukan salah satu pengusaha yang biasa dipanggil Ahok di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun diduga ilegal.
Pasalnya daging sapi dan kepak ayam yang diimpor dari luar negeri itu diduga tidak dilengkapi dokumen tentang persyaratan dan pemasukan daging dari luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan.
Dari pantauan media ini, daging impor tersebut juga masuk ke Karimun melalui pelabuhan tidak resmi atau orang biasa menyebutnya pelabuhan “tikus”. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat apakah daging itu aman untuk dikonsumsi.
Menurut undang-undang setiap hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan wajib memiliki surat keterangan bebas penyakit karantina dari daerah asal, mengantongi sertifikat halal dan Dirjen Bina Produksi Peternakan Kementerian Pertanian serta dilaporkan pada petugas karantina pertanian setempat.
Dalam hal ini petugas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B TBK diduga sudah kongkalikong sehingga barang ilegal tersebut bebas masuk ke pelabuhan tikus yang ada di Karimun.
Menurut keterangan masyarakat setempat, diduga aparat yang terkait sudah mendapat jatah (upeti) setiap bulannya, karena selama ini usaha pengusaha tersebut tidak pernah tersentuh hukum.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada salah satu petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B TBK Tanjungbalai Karimun, Boby terkait masuknya daging, kepak ayam, telor dan minuman dari luar negeri ini tidak ditanggapi.
Bahkan media ini telah melakukan konfirmasi sebanyak dua kali kepada petugas tersebut, saat konfirmasi pertama kali, Ia mengatakan sedang berada di laut. Namun pada konfirmasi kedua tidak ada jawaban. (redaksi)