Karimun, metro12news.id – Memperingati Hari Bakti Adyaksa ke 62, Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun melaksanakan sosialisasi Restorative Justice dan Bakti Sosial pembagian sembako kepada masyarakat, Kamis (14/07/2022)
Sosialisasi RJ dan bakti sosial tersebut dilaksanakan di kantor Kelurahan Sungai Lakam Timur yang merupakan Kampung Restoratif Justice.
Selain sosialisasi juga dilakukan pembagian ratusan paket sembako kepada masyarakat yang sangat mebutuhkan seperti lansia, janda serta jaum duafa.
Plh Kejaksaan Negeri Karimun, Dodik Hermawan saat diwawancara awak media mengatakan sosialisasi Restorative Justice hari ini dalam rangka menyambut Hari Bakti Adyaksa ke 62 tahun.
“Besar harapan kami dalam kegiatan ini bisa dapat membangun mental khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Karimun. Untuk meluruskan kesatuan hukum, ketertiban hukum, dan kehadiran hukum biar tumbuh di masyarakat,” katanya.
Dodik Hermawan mengatakan dalam sosialisasi RJ itu pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat apa yang dimaksud dengan RJ dan kenapa disediakan Rumah RJ. Karena ini semua memang program – program kejaksaan Agung.
“Untuk Kepri sendiri sudah ada 22 perkara yang kita selesaikan secara RJ dan untuk di Karimun ada 2 yaitu di Moro dan Tanjung Batu,” ujarnya.
Dodik menjelaskan untuk Rumah RJ sendiri di Kepri ada 11 dan untuk kedepannya diharapkan semakin berkembang dan bertambah sehingga nanti kesejahteraan, keharmonisan masyarakat dapat tercapai. Sebab tidak semua perkara harus melalui persiidangan.
“Kriteria khusus yang ditangani RJ salah satunya perkara yang nilainya dibawah 2,5 juta, ancamannya tidak melebihi dari Lima Tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum,” ucap Dodik.
Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun saya mengucapkan selamat Hari Bakti Adyaksa ke 60.
“Harapan kita khususnya Kejaksaan Negeri Karimun dan seluruh Adyaksa Indonesia selalu diberikan kemudahan, kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan Allah yang Maha Kuasa,” ucapnya
Semoga adanya sosialisasi RJ masyarakat memahami apa itu Restorative Justice yang disampaikan pihak Kejaksaan, serta menegakkan tentang kepastian hukum dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini sudah dijelaskan tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat dengan dengan mengedepankan azas keadilan untuk semua perkara – perkara itu harus berakhir dimeja persidangan,” sebutnya. (yan)