Perda Parkir Tak Berjalan Maksimal, Komisi II DPRD Karimun Panggil Bapenda dan Dishub - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 22 Feb 2021 16:01 WIB ·

Perda Parkir Tak Berjalan Maksimal, Komisi II DPRD Karimun Panggil Bapenda dan Dishub


 Perda Parkir Tak Berjalan Maksimal, Komisi II DPRD Karimun Panggil Bapenda dan Dishub Perbesar

Karimun, metro12news.id – Perda perparkidan tak berjalan maksimal dan melenceng dari target perencanaan awal saat pengusulannya dilakukan. Pendapatan yang bisa disetorkan ke kas daerah hanya Rp200 juta setahun dan baru jalan dua bulan sejak tahun 2021 ini.

Sementara potensi dan target yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, pada saat perda perparkiran akan disahkan sebesar Rp4 Miliar. Dengan melihat 28 titik potensi parkir yang ada.

Namun angka tersebut jauh melenceng dan potensi dilapangan yang bisa dipungut hanya Rp200 juta untuk disetor ke kas daerah, berdasarkan pemungutan parkiran menggunakan karcis yang baru berjalan tahun ini.

Atas kondisi itu, Komisi II DPRD Kabupaten Karimun memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang menangani masalah pendapatan dari sektor perparkiran.

“Kita mau sinkronkan antara Dinas Perhubungan dengan Bapenda. Kan Perhubungan dibawah Komisi III, tapi karena pengelolaannya adanya di Bapenda maka kita ajak duduk bersama bicara masalah pendapatan dari segi parkiran,” jelas Nyimas Novi, Senin sore 22 Februari 2021 usai hearing bersama Bapenda dan Dishub di ruang Banmus DPRD Karimun.

Dari 28 titik potensi pemungutan retribusi parkiran di bahu jalan, ternyata diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki badan hukum, dalam hal ini perusahaan atau ormas yang ingin ikut andil dalam pemungutan parkir.

“Sudah ada beberapa CV yang kontrak dengan Dishub. Dari pertemuan tadi target PAD didalam RUPS itu hanya Rp200 juta, kalau maksimal dilakukan pemungutan terhadap 28 titik parkiran. Saat ini belum semua titik digarap dan belum semua dilakukan kontrak kerja, baru jalan beberapa titik itu dilaporkan tadi kemunkinan hanya Rp150 juta yang bisa disetor ke kas daerah,” jelas Nyimas Novi.

Dalam hal ini, Nyimas Novi mengaku menyoroti soal kurang seriusnya pengelolaan parkir, padahal kendaraan bermotor dari tahun ketahun dipastikan terus meningkat.

Dia mengaku, akan melakukan penelusuran kondisi tersebut, kemudian diperlukan tim kajian. Jika dikelola dengan baik, Nyimas Novi merasa optimis bisa melebihi target dalam laporan pertemuan dengan Komisi II DPRD Karimun itu.

Terlebih dari Perda yang akan dibuat tahun 2018 lalu, dilaporkan bahwa potensinya mencapai miliaran rupiah, dan memang masuk akal dilihat dari potensinya.

“Kenapa bisa (melenceng) jauh seperti ini dan kita belumbisa menikmati. Padahal masih banyak potensinya yang belum digali dan belum terdata dengan baik. Makanya dinas harus cepat bekerja, jangan jalan ditempat. Potensi-potensi yang ada harus kita maksimalkan, terlebih dimasa pandemi ini, dari sektor parkiran lah yang paling menjanjikan,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karimun ini juga menjelaskan, masih ada beberapa titik yang berpotensi dan belum dipungut, seperti di dua rumah sakit milik pemerintah dan swasta, yakni RSUD Muhammad Sani dan RSBT.

“Di RSBT contohnya, kita kan sudah ada Perda maka kita minta agar bisa berkomitmen. Perbupnya juga sudah ada, mudah-mudahan potensi parkiran bisa terus bertambah. Kalau kerja maksimal, potensi-potensi dikejar, maka sebagaimana studi komparasi yang sudah kita buat, dengan gambaran pendapatan bisa mencapai Miliaran untuk PAD, ya harus dikejar karena cukup menjanjikan. Makanya dikaji kembali, Dishub sebagai pengusul waktu itu telah menjelaskan pendapatannya bisa capai Rp4 Miliar,” ungkap Nyimas Novi.

Disebutkan Nyimas Novi, baru berjalannya perda yang telah disahkan sejak beberapa tahun itu, dinilai memang sangat lambat. Padahal begitu Perda selesai disahkan, harusnya sudah ada kajian dan bisa dijalankan secepatnya.

“Masak iya dalam hearing tadi kita masih menunggu hasil kajian untuk menggali potensi. Maka akan kita gesa dan pantau agar dimaksimalkan,” ujarnya.

Dari 28 titik potensi parkiran, wilayah Kundur hanya dilaporkan ada satu titik, wilayah Moro dan Durai justru tidak termasuk potensi dan masih dikomunikasikan.

Mengenai potensi parkiran masuk objek wisata di kawasan Desa Pongkar dan Desa Pangke Barat, Nyimas Novi mengaku akan melihat regulasi dan domainnya bisa masuk kemana.

“Ini kerjaanya Dishub, yang secara teknis kerjasmanya dengan komisi III, kami menyoroti soal berapa yang dihasilkan, makanya kami undang Bapenda. Yang ternyata masih perlu peningkatan,” pungkasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN