Karimun, metro12news.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terpaksa merumahkan sekitar seribu pegawai non-ASN (honorer insentif) yang bekerja di lingkungan Pemkab Karimun. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari aturan Kementerian PAN RB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan status pegawai non-ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB. “Tenaga honorer insentif dan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak lagi menerima gaji dan tidak lagi dianggarkan,” ujarnya.
Djunaidy menambahkan bahwa sekitar seribu orang pegawai non-ASN sudah dirumahkan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Karimun harus melaksanakan ketentuan tersebut, yang tertuang dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.
Lebih lanjut, Djunaidy menjelaskan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi P3K tahap satu, serta yang sedang mengikuti seleksi P3K tahap dua, tetap berhak menerima gaji sesuai anggaran APBD hingga batas waktu tertentu. Begitu mereka menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai P3K, gaji sebagai honorer akan dihentikan dan digantikan dengan gaji P3K.
“Termasuk juga honorer yang lulus seleksi P3K dengan kode R3, meskipun formasinya tidak tersedia. Mereka tetap bekerja dan digaji hingga batas waktu tertentu,” tambahnya. Jumlah pegawai honorer yang SK-nya telah diperpanjang untuk mengikuti seleksi P3K sebanyak 1.600 orang. (redaksi)