Pemkab Karimun Rumahkan Ribuan Pegawai Non-ASN Sesuai Aturan Baru - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 10 Feb 2025 21:34 WIB ·

Pemkab Karimun Rumahkan Ribuan Pegawai Non-ASN Sesuai Aturan Baru


 Pemkab Karimun Rumahkan Ribuan Pegawai Non-ASN Sesuai Aturan Baru Perbesar

Pemkab Karimun Rumahkan Ribuan Pegawai Non-ASN Sesuai Aturan Baru

Karimun, metro12news.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terpaksa merumahkan sekitar seribu pegawai non-ASN (honorer insentif) yang bekerja di lingkungan Pemkab Karimun. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari aturan Kementerian PAN RB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan status pegawai non-ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB. “Tenaga honorer insentif dan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak lagi menerima gaji dan tidak lagi dianggarkan,” ujarnya.

Djunaidy menambahkan bahwa sekitar seribu orang pegawai non-ASN sudah dirumahkan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Karimun harus melaksanakan ketentuan tersebut, yang tertuang dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.

Lebih lanjut, Djunaidy menjelaskan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi P3K tahap satu, serta yang sedang mengikuti seleksi P3K tahap dua, tetap berhak menerima gaji sesuai anggaran APBD hingga batas waktu tertentu. Begitu mereka menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai P3K, gaji sebagai honorer akan dihentikan dan digantikan dengan gaji P3K.

“Termasuk juga honorer yang lulus seleksi P3K dengan kode R3, meskipun formasinya tidak tersedia. Mereka tetap bekerja dan digaji hingga batas waktu tertentu,” tambahnya. Jumlah pegawai honorer yang SK-nya telah diperpanjang untuk mengikuti seleksi P3K sebanyak 1.600 orang. (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah