Karimun, metro12news.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) telah melakukan rekonsiliasi dengan Desa atas dana desa dari TA 2015 sampai 2018.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut diketahui bahwa sisa Dana Desa TA 2015 sampai 2018 di 29 Desa sebesar Rp 855.139.140.
Namun pada penyetoran tersebut terdapat satu desa yaitu, Desa Sawang Selatan sebesar Rp 226.134.358 yang tidak menyetorkan ke kas daerah karena mengalami permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga hanya terdapat 28 Desa yang menyetorkan sisa dana desa tahun 2015 – 2018 ke Kas daerah sebesar Rp 629.004.777.
Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri, Pemkab Karimun Belum Menyetorkan Sisa Dana Desa Tahun 2015 – 2018 ke Kas Negara.
Karena sampai dengan 31 Desember 2020, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun belum menyetorkan sisa dana desa TA 2015 – 2018 yang telah diterima dari 28 desa sebesar Rp 629.004.777 ke rekening Kas Umum Negara.
Sementara itu, berdasarkan laporan penyerapan DAK di RKUD sebesar Rp 2.234.309.582. dari DAK fisik yang tidak terealisasi diantaranya merupakan pekerjaan DAK fisik sebesar Rp 1.088.168.550. pada Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan yang menjadi tunda bayar 2020. Yang seharusnya dana tersebut ada di Kas Daerah. Tetapi tidak ada di Kas Daerah.
Setelah diaudit oleh BPK ternyata saldo per 31 Desember di Kas daerah Kabupaten Karimun hanya sebesar Rp 60.497.474. (redaksi)
Bersambung,,,,,