Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 17 Jan 2022 11:01 WIB ·

Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026


 Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 Perbesar

Karimun, metro12news.id – Otto Hasibuan, melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk periode 2021 – 2026.

Pelantikan yang dilangsungkan di Ballroom Hotel Aston, Minggu 16 Januari 2022 turut dihadiri oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Sekda Karimun dan para perwakilan FKPD.

Sebelum mengukuhkan kepengurusan DPC PERADI Kabupaten Karimun, Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan Peradi harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.

“Terutama untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” kata Otto Hasibuan.

Dikatakan, Otto Hasibuan, meski PERADI di Kabupaten Karimun baru terbentuk, tapi karena perhatian Bupati Karimun pelantikan dapat berlangsung dengan lancar.

“Ini tentunya atas kerjasama pengurus cabang dan dibantu dengan perhatikan Bupati, sehingga pelantikan terlaksana dengan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Bupati, Wakil Bupati dan seluruh undangan yang ada disini memberikan semangat yang luar biasa kepada Peradi yang ada di Tanjungbalai Karimun.

“Mudah-mudahan adanya cabang Peradi di Karimun akses kepada keadilan dapat kita capai dan masyarakat bisa terbantu,” ujarnya.

Otto menambahkan lambang Peradi melambangkan adanya delapan kewenangan yang diberikan negara antara lain mengangkat advokat, melakukan penyelidikan advokat, memberhentikan advokat, membentuk dewan pengawas, dan dewan kehormatan.

”Semua itu kewenangan yang sesungguhnya dimiliki negara dan dijalankan oleh negara. Pengawasan terhadap kami dulu oleh pengadilan negeri, mahkamah agung, tapi sekarang kewenangan diberikan kepada Peradi,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah