Karimun, metro12news.id – Sidang lanjutan kasus gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karimun dengan tergugat yakni Presiden, Kejagung, dan Polri masih terus bergulir.
Hari ini, Rabu 2 Maret 2022 persidangan kembali digelar dengan beragendakan Duplik dari tergugat 1,2,3 dan turut tergugat 1 dan 2.
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun menyinggung persoalan kompetensi yang disampaikan tergugat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan turut tergugat Presiden, Kejagung, dan Polri.
Terkait permasalahan kompetensi itu, telah dipersoalkan dalam duplik sebelumnya oleh tergugat I dan II dalam hal ini adalah Kejagung dan Polri.
Hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa, mengatakan majelis akan memberikan jawaban perihal kompetensi yang dimaksud pada agenda putusan sela pekan depan.
“Majelis akan menyikapi terkait kompetensi pada putusan sela nanti pada minggu depan Kamis (10/3),” kata Medi saat memimpin sidang dengan agenda duplik tergugat dan turut tergugat, Rabu (2/3).
Ia juga menegaskan, sidang gugatan ini akan digelar setiap pekan, sehingga dapat terselesaikan sesuai dengan aturan waktu yang ada.
“Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa proses ini sebisa mungkin sidang dalam setiap minggu agar mempercepat hingga pada putusan nanti,” kata dia.
Sementara kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian, menjelaskan persoalan kompetensi itu menyangkut dengan kewenangan hakim untuk mengadili permasalahan perkara ini.
“Di dalam jawaban tergugat II dan III, disinggung soal kompetensi artinya kewenangan mengadili perkara ini,” kata dia.
Menurutnya, perkara ini bukan merupakan keputusan negara yang memunculkan kerugian. Sehingga tanggapan tergugat II dan III yang menilai bahwa perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah keliru.
“Kita beranggapan bahwa ini adalah kewenangan Pengadilan Negeri Karimun,” jelasnya.
“Nanti hakim pasti akan mempelajari daripada jawaban sampai pada duplik mereka ini. Nanti akan dijawab pada agenda putusan sela pekan depan. Itu mengenai kewenangan tadi, karena di situ akan diputus siapa yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan perkara perdata ini dilayangkan oleh anak korban atas pembunuhan ayahnya yang terjadi pada tahun 2002 silam.
Pokok perkara gugatan ini mengenai dugaan tidak dijalankannya putusan hakim mengenai keterlibatan dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan itu.