Metronews12news.id – Lipus: Selain pemeborosan pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah, ditahun dimana pandemi tengah memuncak, pemda karimun juga diketahui tidak melakukan rasionalisasi (Refocussing) minimal 50% pada sejumlah mata anggaran padda APBD TA 2020.
Adapun kegiatan yang menurut hasil audit BPKP tahun 2020 sebagai berikut:
1. Belanja barang (bahan material) pakai habis untuk keprluan kantor Rp.13.156.745.620,00.- meningkat sebesar Rp.1.571.509.800,00.- dari anggaran APBD Murni yang sebelumnya Rp.11.585.235.820,00.-
2. Belanja cetak dan penggadaan dari nilai awal APBD murni sebesar Rp.7.372.408.310,00.- setelah rasionalisasi /Refocussing meningkat sebanyak Rp.39.162.200,00.- menjadi Rp.7.411.570.510,00.-
3. Belanja pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu senilai Rp.2.409.198.600,00.- sama sekali tidak mengalami perubahan rasionalisasi
Belanja pemeliharaan dari APBD murni tercatat sebesar Rp.31.930.359.811,44.- setelah rasionalisasi anggaran mengalami kenaikan sebesar Rp.297.050.000,00.- menjadi Rp.32.227.409.811,44.-
4. Belanja Perawatan kendaraan bermotor, di APBD murni tercatat sebesar Rp.5.161.818.056,00.- setelah rasionalisasi mengalami kenaikan sebesar 21 juta rupiah menjadi Rp.5.182.818.056,00.-
5.Belanja sewa rumah dan gedung dari APBD Murni mengalami kenaikan sebesar 900 ribu rupiah dari nilai sebelumnya sebesar Rp.2.556.190.000,00.- menjadi Rp.2.557.090.000,00.-
6.Belanja Sewa Sarana Mobilitas dari yang tercatat di APBD sebesar Rp.1.874.828.056,00.- hanya mengalami penyusutan sebesar 1,36% dari target refocussing minimal 50% yang ditetapkan Kemendagri serta kemenkeu.
7.Jasa konsultasi pada tahun 2020 juga mengalami peningkatan, dari nilai awal di APBD Murni sebesar Rp.9.155.768.621,00.- menjadi Rp.9.403.759.621,00.- naik sebesar Rp.247.973.000,00.-
Selain mata anggaran tersebut diatas, masih banyak lagi kegiatan yang tidak mengalami refocussing minimal 50% sesuai ketentuan yang diterapkan pemerintah yang dimana hasil dari Refocussing atau Rasionalisasi tersebut awalnya diperuntukkan untuk penanganan, pemulihan, pencegahan serta pemulihan ekonomi masyarakat yang terimbas pandemi covid-19 di tahun 2020 silam.(Bersambung)
Penulis: Jon/Iyan