Masyarakat Karimun Wajib Tahu Besaran Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Berikut Ulasannya - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 7 Des 2021 13:59 WIB ·

Masyarakat Karimun Wajib Tahu Besaran Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Berikut Ulasannya


 Masyarakat Karimun Wajib Tahu Besaran Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Berikut Ulasannya Perbesar

Metro12news.id – Lipus: Penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang telah menghantam seluruh sendi kehidupan, menjadi prioritas utama Presiden Joko Widodo. Berbagai langkah telah diambil untuk penanganan dan pengendalian kesehatan serta pemulihan ekonomi imbas dari serangan virus mematikan.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah pusat menggelontorkan dana hingga ribuan triliun rupiah guna percepatan pemulihan baik di sektor kesehatan dan ekonomi.

Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda. Pasal 2 ayat (2) Permendagri mengatakan jika “Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19”.

Serta pada Pasal 3 ayat (3) dikatakan jika “Pendanaan yang dibutuhkan untuk keperluan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD”. Sementara untuk pertanggung jawaban pengguna anggaran dijelaskan pada pasal 5 dan Pasal 6. Untuk sumber dana penanganan dampak pandemi Covid-19, Mendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.

Pada Point ke Satu, dikatakan agar kepala daerah Bupati/Walikota melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocussing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas; a. Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. b.Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan c.penyediaan jaring pengaman sosial sebagaimana tercantum pada pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi menteri ini.

Instruksi Mendagri ini juga didukung dengan Instruksi Menteri Keuangan soal Refocussing anggaran minimal 50% dari pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum serta dana bagi hasil dari kekayaan alam.

Sebanyak tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri yang relevan terhadap pencegahan covid-19. Landasan ini mengkonfirmasi pemahaman yang sangat tepat dan produktif dari Mendagri selaku pembantu presiden di dalam pengembangan hubungan pusat-daerah sesuai konstitusi.

Mirisnya, Program percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak seiring dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq beserta Tim Anggaran Daerah bersama DPRD setempat. Alhasil, kebijakan Bupati tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI, Ir.Joko Widodo serta Jajaran menterinya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tanggal 21 Desember 2020, tentang Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19, didapati sejumlah temuan yang sangat mengecewakan.

Pada BAB III Hasil pemeriksaan, Halaman 16 dikatakan jika;

a).Rasionalisasi Pendapatan Daerah Belum Sesuai Dengan Ketentuan dan Kondisi Real Pemerintah Daerah.

b).Pendapatan dana perimbangan

Dari hasil perbandingan antara penetapan alokasi pendapatan dana perimbangan berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.07/2020, SK Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020, SK Gubernur nomor 324 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 menunjukkan bahwa Kabupaten Karimun BELUM menetapkan peyesuaian target pendapatan sesuai dengan dokumen penetapannya.

Pemerintah Kabupaten Karimun juga menetapkan target pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau LEBIH BESAR daripada penetapannya sebesar Rp.3.287.261.930,00-

Selain itu, Pendapatan dari dana perimbangan, yaitu Pendapatan Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Pendapatan DBH Sumber Daya Alam yang ditetapkan LEBIH RENDAH pada peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dibandingkan dengan PMK Nomor 20/PMK.07/2020, masing-masinhg sebesar Rp.6.534.166.784,00- dan sebesar Rp.89.225.103.537,00-.

c).Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Pemerintah Kabupaten Karimun belum melakukan penyesuaian atas terget lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan lainnya, yaitu TETAP sebesar Rp.74.447.868.000,00- yang terdiri dari Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.

Bedasarkan hasil konfirmasi Tim Auditur BPK RI kepada TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun, pemda MENETAPKAN anggaran YANG TIDAK SESUAI dengan potensi yang ada untuk dapat menganggarkan kegiatan belanja. Alhasil, target Refocussing minimal 50% anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pemulihan kesehatan dan Ekonomi tidak dapat dilaksanakan pada APBD TA 2020.

Anehnya lagi, Pemda Karimun mengaku tidak memiliki Program Pemulihan Ekonomi imbas dari Pandemi Covid-19 ditahun 2020. Pemda mengatakan jika pihaknya lebih condong pembagian sembako pada masyarakat terimbas.

Bahkan, di saat pandemi, Pemda Karimun masih melaksanakan sejumlah kegiatan yang bersifat “pemborosan” seperti belanja langsung dan tidak langsung seperti Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah yang nilainya mencapai Rp.85.550.432.634.00- dimana saat itu Perjalanan Dinas luar dan dalam kota dilarang sementara guna pencegahan penyebaran Covid-19. (Bersambung)

Penulis: Jon/Iyan

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Dukung Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah di SMAN 1 Damar Belitung Timur

30 September 2025 - 21:58 WIB

Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Timah Gelontorkan Modal Usaha bagi 106 UMKM Lewat Program PUMK

30 September 2025 - 21:55 WIB

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

Trending di Daerah