Karimun, metro12news.id —Praktik pembayaran angsuran kredit motor di sejumlah dealer di Kabupaten Karimun disinyalir melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Alih-alih membayar langsung ke lembaga pembiayaan resmi seperti FIF, Adira, WOM, dan sejenisnya, konsumen justru diarahkan untuk membayar angsuran langsung di dealer tempat pembelian. Padahal, praktik ini melanggar regulasi yang mewajibkan seluruh pembayaran dilakukan melalui lembaga pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Masyarakat jangan mau bayar di tempat! Itu melanggar aturan dan sangat berisiko,” tegas seorang pemerhati konsumen di Karimun.
Tidak hanya merugikan konsumen secara hukum, praktik ini juga menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor pembiayaan non-pajak, karena transaksi tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam sistem keuangan nasional.
Menurut ketentuan OJK, seluruh transaksi kredit kendaraan bermotor harus dilakukan melalui sistem keuangan resmi untuk menjamin perlindungan konsumen, akuntabilitas lembaga keuangan, dan penerimaan negara.
Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH) maupun otoritas pengawas keuangan untuk menindak praktik ilegal ini. Padahal, jika dibiarkan, kerugian negara bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah secara akumulatif.
Praktik pembayaran “di tempat” juga sangat rawan disalahgunakan, seperti pemalsuan kwitansi, penagihan ganda, hingga perampasan kendaraan sepihak yang dilakukan oknum dealer.
Masyarakat yang ingin mengambil kendaraan secara kredit wajib menolak pembayaran di luar sistem finance resmi. Mintalah bukti validasi pembiayaan (vidusia) dan pastikan seluruh transaksi dilakukan langsung ke lembaga pembiayaan yang terdaftar. “Jangan sampai karena kelalaian administrasi, kendaraan Anda bisa disita tanpa proses hukum yang sah,” ujar seorang sumber yang tidak mau di sebutkan namanya kepada Media ini.
Praktik ini bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tapi menyangkut keamanan konsumen dan kerugian negara. Saatnya OJK dan aparat hukum turun tangan membersihkan praktik ilegal ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Redaksi)