Karimun, metro12news.id – Bea Cukai rutin menjalankan kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang dijalankan Bea Cukai sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam hal ini , Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri melakukan penyelesaian terhadap barang hasil penindakan baik terhadap pelaku usaha pengangkutan sembako yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Kanwil DJBC untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Salah seorang warga, selaku mantan Bea Cukai yang kini pensiun menyoroti pemberitaan media belakang terakhir yang menyudutkan tentang Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Menurutnya,vBea Cukai memiliki tugas untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai secara aktif terus melakukan penindakan di berbagai daerah.
“Selain untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Bea Cukai juga berupaya memastikan para pelaku usaha taat terhadap ketentuan hukum dan perpajakan tidak dirugikan dengan beredarnya barang ilegal,”katanya.
“Saya mendukung penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC untuk memastikan kepatuhan aturan di sektor pengangkutan sembako,” ungkap warga yang sudah 10 tahun purna tugas.
Ia menegaskan bahwa Kanwil DJBC akan terus melakukan penegakan hukum terkait kepabeanan di wilayah kerjanya.
Dengan demikian, penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku dan meningkatkan penerimaan negara.