Karimun, metro12news.id – Malam takbiran hari raya Idul Fitri 1442 H, Rabu 12 Mei 2021 Polres Karimun mengamankan sebanyak 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Para pengendara langsung diberikan tindakan tegas berupa penilangan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan karena telah meresahkan warga dan pengendara yang lain terlebih di malam takbir yang memang tidak diperbolehkan untuk melakukan konvoi di jalan.
“19 sepeda motor berknalpot racing yang sangat meresahkan masyarakat berhasil kita amankan. Tindakan tegas yang diberikan berupa penilangan, dan juga mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis 13 Mei 2021.
Kapolres Karimun mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pandemi Covid-19 masih terjadi, dalam upaya mencegah penularannya, patuhilah protokol kesehatan,” tegasnya
Pantauan dilapangan, tidak sedikit jumlah sepeda motor yang memakai knalpot memekakkan telingga tersebut.
Tidak hanya itu, pengendara yang sepeda motornya memakai knalpot racing juga terlihat ugal-ugalan di jalan raya sambil menggeber-geberkan sepeda motornya.
Asap tebal yang keluar dari knalpot racing dan kemacetan panjang pun kerap terlihat di malam takbiran.
Padahal, Pemkab Karimun tidak mengadakan pawai takbiran keliling seperti biasanya, dikarenakan mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.