Karimun, metro12news.id – Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan penandatangan adendum (perubahan) perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024 di Tanjung Pinang, Senin (14/10/2024).
Penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada Empat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditas, salah satunya Sahabat Anak Indonesia (SADO).
Dalam adendum itu, Kemeterian Hukum dan HAM memberikan penambahan anggaran sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) untuk biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Rp. 7.400.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya Bantuan Hukum Non Litigasi untuk setiap LBH yang terdaftar resmi.

Direktur LBH SADO Karimun, Linda Theresia SH, MH menandatangani adendum (perubahan) perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024 di Tanjung Pinang, Senin (14/10/2024)
Direktur LBH SADO Karimun, Linda Theresia SH, MH dalam kesempatan itu mengatakan jika Adendum anggaran tersebut cukup membantu, dan dapat meningkatkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat bawah.
“Cukup membantu, apalagi hal ini dapat membantu banyak orang yang membutuhkan pendampingan hukum di Karimum, serta wilayah lain. Kita apresiasi, dan suport,” ucap Lawyer kondang di Karimun itu.
Dalam kesempatan itu pula, Kakanwil Hukum dan HAM Kepri meminta kepada LBH agar lebih meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan serta lebih mengedukasi pemahaman kepada masyarakat atas hak hukumnya.
” Tingkatkan pelayanan Organisasi Bantuan Hukum terhadap Penerima Bantuan Hukum, agar keadilan dapat merata di semua masyarakat,” ujar I Nyoman.(yan)